Kejari Tetapkan Dua Tersangka, Terkait Kasus OPLA Tahun 2019

Kini, Tersangka HH dan MS Ditahan di Rutan Kls 2 Palembang

BANYUASUN, SuaraSumselNews | KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan dua orang tersangka terkait kasus Optimasi Lahan Rawa (OPLA) Tahun Anggaran 2019 pada UPKK Jaya Bersama Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang, Kamis kemarin (30/9).

Dua tersangka tersebut masing-masing, HH (Ketua UPPK) dan MS (Bendahara). Keduanya diduga merugikan negara hingga Rp 800 juta. HH dan MS saat ini sudah dibawa dan ditahan di Rutan Kelas 2 Palembang selama 20 hari kedepan. “Ya, sudah ditahan,” ujar Kepala Kejari Banyuasin Budi Herman didampingi Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, M Lukber Liantama SH. MH kepada media ini , Jum’at (1/10).

Penahanan tersebut atas kerjasama Tim Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Banyuasin, dan disertakan dengan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor PRINT 1986/L.6.19/Fd.1/09/2021 tanggal 30 September 2021.

Serta surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT 1987/L6.19/Fd.1/09/2021 tanggal 30 September 2021.

“Alasan penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau pun menghilangkan barang bukti,” jelas M Lukber.

Kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Untuk tersangka baru, dia menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan bertambah. “Kalau TSK baru tidak menutup kemungkinan ada, tapi itu ditentukan dari hasil sidang dan fakta-fakta yang ada.” tegasnya. (*)
Liputan : temi jen husni 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *