Persoalan Berawal dari Konfirmasi SPP
PALEMBANG, SuaraSumselNews – Keluarga besar SD IT Al Mubarok Palembang menanggapi laporan seorang jurnalis berinisial IS ke Polda Sumatera Selatan terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik. Pihak sekolah membantah tudingan tersebut dan menyatakan telah melaporkan balik jurnalis itu ke kepolisian.
Perkara tersebut bermula ketika IS mendatangi SD IT Al Mubarok pada 2 September 2026 untuk melakukan konfirmasi mengenai SPP dan sumbangan siswa.
Andri Utomo, SThI, SPd, MPd, GR, mengatakan saat itu petugas keamanan sekolah sedang tidak berada di tempat. Menurut dia, IS kemudian masuk ke lingkungan sekolah dan bertemu dengan bendahara sekolah.
“Ketika itu bendahara meminta yang bersangkutan menunjukkan identitas atau kartu pers. Namun, yang bersangkutan menolak,” kata Andri saat ditemui awak media, Rabu (16/9).
Andri mengatakan permintaan identitas tersebut merupakan prosedur yang diterapkan sekolah terhadap setiap tamu yang datang. Ia juga menuding IS mengambil gambar bendahara dan suasana sekolah tanpa izin.
Menurut Andri, IS kemudian mengunggah rekaman tersebut ke media sosial dan mempermasalahkan tindakan pihak sekolah sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik.
Bahwa pihak sekolah membantah tudingan tersebut. Andri mengatakan bendahara sekolah hanya berusaha menutup arah kamera karena tidak bersedia direkam.
“Yang dilakukan bendahara hanya menutup arah kamera yang mengarah ke wajahnya. Tidak ada upaya merampas telepon atau menghalangi tugas jurnalistik,” ujarnya.
Andri mengatakan sekolah pada dasarnya terbuka terhadap kegiatan jurnalistik selama prosedur kunjungan dipenuhi.
“Kalau sejak awal datang dan menunjukkan kartu pers, kami selalu terbuka. Langkah ini kami lakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan anak-anak didik,” katanya.
Pernyataan tersebut dibenarkan Bendahara SD IT Al Mubarok, Ani Mayasari.
Siapkan Langkah Hukum
Penasehat Komite Sekolah SD IT Al Mubarok, Dr H Ruslan Ismail, SH, mengatakan pihak yayasan menilai tindakan yang dipersoalkan tersebut perlu diselesaikan melalui jalur hukum.
Ia menyebut pihak sekolah akan melaporkan IS ke Polda Sumsel serta menyampaikan laporan kepada Dewan Pers terkait pemberitaan dan unggahan di media sosial.
“Upaya hukum ini kami lakukan untuk mendapatkan kepastian hukum atas persoalan yang terjadi,” kata Ruslan.
Ruslan juga membantah adanya praktik pungutan seperti yang menjadi pokok konfirmasi jurnalis tersebut. Menurut dia, pembayaran SPP dan uang komite sekolah telah melalui kesepakatan dengan wali murid.
Adapun sumbangan, kata dia, diberikan berdasarkan kesepakatan dan tidak bersifat memaksa.
“SPP dan uang komite sekolah sudah ada kesepakatan dengan wali murid. Untuk sumbangan juga tidak dipaksakan dan waktunya tidak dibatasi. Yang tidak diperbolehkan adalah pungutan yang bersifat memaksa dan berkelanjutan,” ujar Ruslan, yang juga pengurus Dewan Pendidikan Palembang.
Pihak sekolah juga mengaku keberatan dengan video yang beredar di media sosial karena dinilai telah menimbulkan persepsi negatif terhadap sekolah dan tenaga pendidik.
Kuasa hukum SD IT Al Mubarok, Jamalludin, SH, MH, Misal Suhardi, SH, dan Edison, SH, mengatakan laporan terhadap IS telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Senin, 14 September 2026.
Menurut mereka, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan pencemaran nama baik.
“Untuk laporan pidana sudah kami lakukan. Saat ini kami juga mempersiapkan laporan ke Dewan Pers dan langkah hukum lainnya karena persoalan ini dinilai berdampak terhadap nama baik sekolah dan guru,” kata kuasa hukum.
Sementara itu, tudingan mengenai adanya penghalangan tugas jurnalistik dan upaya pengambilan telepon seluler sebagaimana dilaporkan IS merupakan versi yang dibantah pihak sekolah.
Kedua pihak kini menempuh jalur hukum masing-masing untuk menyelesaikan sengketa tersebut. (*)




