Ada Dua Calon Kabupaten Baru dari OKI, Lintas Timur dan Pantai Timur

PALEMBANG, SuaraSumselNews  – Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan ada dua calon Kabupaten Baru dari OKI, Lintas Timur dan Pantai Timur. Wacana pemekaran wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menjadi perhatian seiring dengan terus berkembangnya aspirasi masyarakat terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

Salah satu daerah yang cukup banyak mendapat perhatian dalam wacana pemekaran Sumsel adalah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kabupaten yang memiliki wilayah sangat luas tersebut selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu daerah yang disebut memiliki potensi untuk dimekarkan.

Dua usulan yang berkembang adalah pembentukan Kabupaten Lintas Timur dan Kabupaten Pantai Timur. Usulan tersebut pada dasarnya diarahkan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, mendorong pemerataan pembangunan, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi di wilayah yang selama ini memiliki jarak cukup jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten OKI.

Namun demikian, kedua daerah tersebut hingga kini masih berada pada tahap aspirasi dan usulan.
Realisasinya tetap bergantung pada terpenuhinya persyaratan pembentukan DOB serta kebijakan pemerintah pusat terkait pemekaran daerah.

OKI Wilayah Sangat Luas

Kabupaten Ogan Komering Ilir merupakan salah satu wilayah dengan bentang geografis yang cukup luas di Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelum munculnya berbagai usulan pemekaran, wilayah Kabupaten OKI disebut memiliki luas sekitar 19.000 kilometer persegi dengan jumlah penduduk lebih dari 731 ribu jiwa.

Luas wilayah tersebut menjadi salah satu alasan yang sering dikaitkan dengan munculnya aspirasi pemekaran. Dengan cakupan wilayah yang luas, pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam memastikan pembangunan dan pelayanan publik dapat menjangkau seluruh masyarakat secara merata.

Terutama bagi masyarakat yang tinggal di kawasan yang berada cukup jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.
Dalam konteks tersebut, pemekaran dinilai oleh para pengusul sebagai salah satu opsi untuk mendekatkan rentang kendali pemerintahan.

Jika suatu saat terealisasi, daerah baru akan memiliki pemerintahan sendiri dengan perangkat birokrasi yang lebih dekat dengan masyarakat di wilayah calon kabupaten.
Lintas Timur

Salah satu usulan pemekaran dari Kabupaten OKI adalah pembentukan Kabupaten Lintas Timur.

Aspirasi tersebut telah lama disuarakan masyarakat yang berada di kawasan lintas timur Kabupaten OKI. Salah satu momentum yang pernah memperkuat aspirasi pembentukan Kabupaten Lintas Timur terjadi dalam acara malam suroan atau peringatan Tahun Baru Hijriyah di Kecamatan Lempuing pada 2017.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan aspirasi pemekaran kepada H. Ishak Mekki yang ketika itu menjabat Wakil Gubernur Sumsel.

Ishak Mekki juga pernah menjabat sebagai Bupati OKI selama dua periode.

Aspirasi tersebut mendapat respons positif, dengan catatan bahwa seluruh ketentuan mengenai pembentukan daerah otonomi baru harus dipenuhi.

“Pada prinsipnya, saya setuju dengan pemekaran itu, asalkan semua persyaratan Daerah Otonomi Baru dipenuhi, seperti persyaratan administrasi dan teknis,” demikian pernyataan Ishak Mekki yang disampaikan dalam konteks aspirasi tersebut.
Lima Kecamatan Lintas Timur

Dalam usulan yang berkembang, Kabupaten Lintas Timur direncanakan mencakup lima kecamatan.
Kelima kecamatan tersebut yakni:
Kecamatan Lempuing.
Kecamatan Lempuing Jaya.
Kecamatan Mesuji.
Kecamatan Mesuji Raya.
Kecamatan Mesuji Makmur.

Kawasan tersebut berada di jalur lintas timur dan memiliki aktivitas masyarakat yang cukup dinamis.
Para pengusul berharap pembentukan kabupaten baru dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan pemerintahan serta mendorong munculnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Pantai Timur, Sejak Dua Dekade

Selain Lintas Timur, terdapat pula usulan pembentukan Kabupaten Pantai Timur.
Wacana pembentukan Kabupaten Pantai Timur disebut telah muncul sejak sekitar dua dekade lalu.

Aspirasi tersebut berkaitan dengan keinginan masyarakat di kawasan pesisir timur Kabupaten OKI untuk memiliki pusat pemerintahan yang lebih dekat.

Dalam perkembangannya, usulan tersebut kembali mendapat perhatian dan dukungan dari sejumlah tokoh, termasuk Anggota DPD RI asal Sumsel, Jialyka Maharani.

Sebelumnya, Jialyka Maharani menyerahkan berkas usulan pemekaran Kabupaten Pantai Timur kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam agenda Rapat Kerja Komite I DPD RI.

“Saya siap mengawal pemekaran DOB di Sumsel. Sebab pemekaran daerah baru bisa mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Jialyka dalam pernyataan terkait dukungan terhadap usulan tersebut.

Lima Kecamatan Pantai Timur

Berdasarkan wacana yang berkembang, Kabupaten Pantai Timur direncanakan terdiri dari lima kecamatan.
Wilayah tersebut meliputi:
Kecamatan Tulung Selapan.
Kecamatan Air Sugihan.
Kecamatan Pangkalan Lampam.
Kecamatan Sungai Menang.
Kecamatan Cengal.

Kawasan pesisir timur OKI memiliki karakteristik geografis dan potensi ekonomi yang berbeda dengan kawasan perkotaan.
Sektor perikanan menjadi salah satu potensi yang dapat dikembangkan. Selain itu terdapat sektor pertanian, perdagangan serta peluang pengembangan pariwisata bahari.
Apabila pemekaran nantinya dapat direalisasikan sesuai ketentuan, daerah tersebut diharapkan mampu mengembangkan potensi lokal dengan perencanaan pembangunan yang lebih terfokus.

Pemekaran OKI Diusulkan?

Ada sejumlah alasan yang menjadi latar belakang munculnya aspirasi pemekaran Kabupaten OKI.
1. Luas Wilayah
Luas wilayah Kabupaten OKI menjadi salah satu faktor yang sering disebut dalam pembahasan pemekaran.
Bentang wilayah yang luas membuat pemerintah harus mengelola berbagai kebutuhan masyarakat dengan karakter geografis yang berbeda-beda.
Pemekaran diharapkan dapat membuat rentang kendali pemerintahan menjadi lebih pendek.

2. Pemerataan Pembangunan
Pemekaran juga dikaitkan dengan kebutuhan pemerataan pembangunan.
Wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan membutuhkan dukungan infrastruktur, fasilitas pendidikan, kesehatan, transportasi dan berbagai fasilitas publik lainnya.
Dengan adanya pemerintahan daerah yang lebih dekat, pembangunan diharapkan dapat dirancang berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah.

3. Mendekatkan Pelayanan Publik
Jarak menjadi salah satu persoalan yang kerap muncul dalam pelayanan masyarakat di wilayah yang sangat luas.
Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan harus mengeluarkan waktu dan biaya lebih besar ketika membutuhkan pelayanan administrasi maupun layanan pemerintah lainnya.
Pembentukan daerah baru diharapkan dapat mendekatkan pusat pelayanan kepada masyarakat.

4. Mengembangkan Potensi Ekonomi
Kabupaten Lintas Timur dan Kabupaten Pantai Timur memiliki karakter ekonomi yang cukup beragam.
Kawasan lintas timur memiliki aktivitas perdagangan, pertanian dan sektor lainnya. Sementara wilayah Pantai Timur mempunyai potensi perikanan, pertanian serta pariwisata bahari.

Meskipun aspirasi pemekaran terus bergulir, pembentukan Kabupaten Lintas Timur dan Kabupaten Pantai Timur tidak serta-merta dapat dilakukan.

Salah satu tantangan utama adalah kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium pembentukan daerah otonomi baru.
Selain persoalan moratorium, daerah calon pemekaran juga harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aspek kemampuan keuangan daerah, kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, cakupan wilayah, jumlah penduduk dan berbagai persyaratan lainnya menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Karena itu, usulan pemekaran Kabupaten OKI masih membutuhkan proses panjang sebelum dapat berujung pada pembentukan daerah otonomi baru.

Artinya, munculnya nama Kabupaten Lintas Timur dan Kabupaten Pantai Timur belum berarti kedua kabupaten tersebut telah resmi terbentuk.

Masih Menunggu Proses Pemerintah Pusat

Bagi masyarakat pendukung pemekaran, pembentukan daerah baru diharapkan menjadi salah satu jalan untuk mempercepat pembangunan.

Namun, pemerintah tetap perlu melakukan kajian menyeluruh agar pembentukan daerah baru tidak hanya berdasarkan aspirasi, tetapi juga didukung kemampuan daerah untuk menjalankan pemerintahan secara berkelanjutan.

Kesiapan fiskal, infrastruktur pemerintahan, pelayanan dasar serta sumber daya manusia menjadi sejumlah aspek penting yang harus diperhitungkan.

Di sisi lain, para tokoh masyarakat dan pendukung pemekaran masih terus menyuarakan aspirasi agar usulan tersebut mendapat perhatian pemerintah pusat.

Dukungan dari masyarakat daerah menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengusulan, tetapi keputusan akhir pembentukan DOB tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, wacana pemekaran Kabupaten OKI menjadi Kabupaten Lintas Timur dan Kabupaten Pantai Timur masih menjadi bagian dari dinamika pembangunan wilayah di Sumatera Selatan.

Jika seluruh persyaratan nantinya dapat dipenuhi dan kebijakan pemerintah pusat memungkinkan, pembentukan daerah baru dapat menjadi momentum untuk menata pelayanan pemerintahan serta pembangunan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Namun, selama moratorium dan persyaratan pembentukan DOB masih menjadi pertimbangan pemerintah pusat, kedua usulan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai aspirasi dan wacana pemekaran, bukan sebagai kabupaten baru yang telah resmi terbentuk.

Bagi masyarakat Sumatera Selatan, khususnya warga Kabupaten OKI, perkembangan mengenai pemekaran wilayah ini akan tetap menjadi perhatian karena menyangkut masa depan tata kelola pemerintahan, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik dan pengembangan ekonomi daerah.

Wacana pemekaran wilayah Sumatera Selatan melalui pembentukan Kabupaten Lintas Timur dan Kabupaten Pantai Timur dari Kabupaten OKI masih menjadi aspirasi yang terus diperjuangkan.

Keduanya memiliki latar belakang geografis dan potensi ekonomi yang berbeda, tetapi sama-sama diarahkan untuk mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat.

Realisasi pemekaran tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan serta kebijakan pemerintah pusat.
Karena itu, perkembangan selanjutnya akan sangat ditentukan oleh kesiapan daerah dan keputusan pemerintah terkait pembentukan DOB. (*)