Kasus Mawardi tak Dilanjutkan

Bawaslu : Tak Cukup Bukti dan Data yang Diterima

PALEMBANG, SuaraSumselNews- LAPORAN Pengawas Pemilu (Panwaslu) terhadap calon Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya (MY) terkait pelanggaran yang diduga dilakukannya, ternyata tak dapat ditindaklanjutkan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan (Banwaslu), Junaidi, mengatakan hasil rapat dengan Gakumdu dan pihak terkait lainnya, temuan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Mawardi tak dapat dibuktikan.

“Bukti-bukti yang kita terima tidak cukup. Selain itu, saksi ahli bahasa juga tidak datang serta keterbatasan waktu. Dengan begitu sesuai dengan ketentuan, maka kita tak bisa menindaklanjutinya,” ujar Junaedi kepada SuaraSumselNews, Rabu kemarin (28/3).

Katanya, Mawardi Yahya memenuhi undangan klarifikasi dan memberikan keterangan selama tiga jam, di kantor Bawaslu Sumsel, Selasa (27/3). “Ya Pak Mawardi memberikan klarifikasi di kantor selama tiga jam seputar temuan dugaan pelanggaran. Kita putar videonya dengan latar belakang berbicara dan lain-lain. Semuanya sudah selesai dan hasilnya tidak bisa kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara, tim advokasi Mawardi Yahya, Daby mengatakan, dirinya yakin bahwa kliennya tidak bersalah terkait adanya laporan tersebut. “Selama Bawaslu melakukan tugas dengan baik dan benar, seluruh proses akan menjadi benar. Masalah laporan tidak bisa ditindaklanjuti, saya menanggapinya, biasa saja kok,” ujarnya.

Harus digaris bawahi, kata Daby, kedatangan Mawardi Yahya ke Bawaslu juga merupakan pendidikan politik calon pemimpin. “Jadi siapa pun yang terlapor harus datang,” katanya.

Sebelumnya, Mawardi Yahya memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu pada Selasa lalu dan telah memberikan keterangan, sedikitnya selama tiga jam. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *