Bawaslu Warning KPU Terkait Pendataan Coklit.di Ogan Ilir

INDRALAYA, SuaraSumselNews | TERKAIT adanya temuan belum validnya data pemilih, dan hampir berakhirnya masa waktu coklit, Bawaslu Ogan Ilir warning KPUD Ogan Ilir.

Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Darmawan Iskandar, SE diruang kerjanya kepada wartawan mengatakan, ada beberapa temuan Bawaslu Ogan Ilir terhadap kinerja PPDP KPU OI terkait data cokkit. Sedikitnya ada 34 rumah warga tersebar di 16 Kecamatan yang sudah dicoklit, tetapi tidak dipasang stiker coklit.

Lalu ada pemilih penyandang disabilitas tetapi tidak termasuk dalan daftar katagori penyandang disabilatas. Hal ini kekeliruan yang sangat vatal, karena mempengaruhi para penyandang disabilitas saat melaksanakan pemberian hak suara di TPS. Seperti tuna netra harus disediakan surat suara broile, penyandang lumpuh harus disediakan kursi roda dan pasilitas pendukung lainnya.

Akibat tidak validnya data cokkit pemilih, khususnya penyandang disabilitas, mana mungkin penyelenggaraan Pilkada dapat terlaksananya dengan baik, lancar dan benar.

BBawaslu Ogan Ilir juga mendapati petugas PPDP KPU di sini saat melaksanakan tugas coklit dilapangan tidak dilengkapi dengan APD protokol kesehatan Covid 19 secara lengkap.
Lanjut Dermawan Iskandar, terkait temuan ini pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada KPU Ogan Ilir meminta agar KPU merespon temuan dimaksud . Dan segera melakukan perbaikan-perbaikan, terlebih lagi batas akhir coklit hampir berakhir yaitu 13 Agustus 2020.

Ketua Bawaslu Ogan Ilir Darmawan Iskandar sangat komitmen agar pelaksanaan Pilkada Ogan Ilir berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kita tidak ingin akibat tidak maksimalnya kinerja pelaksana Pilkada Ogan Ilir nantinya terjadi banyak keluhan bahkan tuntutan para pihak karena merasa dirugikan oleh penyelenggara Pilkada. (*)

laporan : gusti ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *