DPRD OI : Pansus Diberi Waktu 15 Hari
INDRALAYA, SuaraSumselNews- MASIH kosongnya Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir hingga kini. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) disini akan keluarkan Tata Tertib (tatib) pemilihan Wabup tersebut.
Hal ini terkait dari laporan Pansus yang disampaikan saat Rapat Paripurna VIII tahun sidang 2018, Senin kemarin (2/7) dalam rangka penyampaian laporan Pansus oleh juru bicara Ketua Pansus.
Ketua DPRD Ogan Ilir, H Endang PU Ishak memberikan waktu kembali kepada anggota Pansus selama 15 hari. Hal itu yang masih banyak kekurangan dalam tata tertib pemilihan Wakil Bupati Ogan Ilir.
“Pansus diberikan waktu kembali untuk mencari refrensi dalam membuat suatu draf tentang tatib pemilihan Wakil Bupati selama 15 hari. Karena Pansus meminta waktu kembali. Pada saat rapat paripurna, kita memberikan waktu untuk melengkapi kekurangan tersebut,” jelasnya.
Menurut Endang, Pansus harus mencari refrensi sebanyak mungkin dalam mencari tatib dalam pemilihan Wakil Bupati. Ini tugas Pansus dalam menggali data sebanyak mungkin sebelum menentukan tatib tersebut.
“Apabila tatib sudah ditetapkan tinggal menunggu waktunya kapan dalam melaksanakan tatib yang nantinya akan dijadwalkan oleh DPRD Ogan Ilir. Dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 dalam pemilihan Wakil Bupati, diusulkan calonnya dari partai pengusung,” ujarnya.
Kalau sudah dirampungkan, lanjut dia, tatib ini barulah DPRD akan membuat Panitia Seleksi terhadap dua nama calon yang diusulkan yang merumuskan kriterianya. Tentu hal itu sepenuhnya ada di Pansel, kilahnya. (*)





前往TG中文版官方网站,发现一个超越传统消息应用的平台。了解其独特功能,如广播频道、贴纸和API。加入数百万用户的行列。