Pungutan Siswa, Copot Kepsek

Aksi Demo di DPRD Kabupaten Lahat

LAHAT, SuaraSumselNews | SEDIKITNYA puluhan massa yang tergabung dalam Forum Peduli Pendidikan (FPP) Kabupaten Lahat melakukan unjuk rasa. Utamanya, di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Selasa kemarin (18/9).

Dalam aksinya itu, massa mendesak dan menolak terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No.42 tahun 2017,yang memayungi sumbangan terhadap siswa, baik di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

Banyak pungutan berkedok sumbangan. Bahkan sumbangan tersebut atas izin dari komite sekolah. Tak hanya disitu saja, pengunjuk rasa yang tadinya damai, tiba tiba hampir terjadi adu jotos akibat salah satu pengunjuk rasa, saling beragumen dengan salah satu staf PNS di DPRD Lahat.

Sehingga saat itu, saling dorong mendorong. Dan kejadian tersebut di depan anggota DPRD Lahat dari Komisi IV yang membidanggi pendidikan. Tapi beruntung kejadian tersebut mampu dilerai oleh petugas dari kepolisian, setempat.

Pengunjuk rasa, Ahkamuddin menegaskan, bahwa Permendikbud No.44/2012, Pasal 9 ayat 1, berbunyi, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau Pemda, dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Namun kenyataan di lapangan, toh banyak siswa dari keluarga kurang mampu, dimintai sumbangan sukarela. Maksudnya untuk menghindari pungli. Dari kejadian tersebut tentunya memberatkan orang tua siswa. Dan lagi pungutan tersebut telah ditetapkan nominal besarannya,” ujar Ahkamuddin.

Terkait kejadian seperti itu, massa meminta segera hapuskan Perbup No.42/2017, tentang penyelenggaraan pendidikan berkualitas atas asas gotong royong. Disertai peranserta komite sekolah. Ini semua telah meresahkan masyarakat maupun orang tua siswa.

“Copot kepala sekolah, yang terbukti komersilkan pendidikan. Khusus yang berlakukan pungutan berkedok sumbangan. Padahal anggaran sekolah sudah dialokasikan sebesar 20 persen. Belum lagi adanya dana BOS,” urai Ahkamudin, lagi.

Sementara, Wakil Bupati Lahat, Marwan Mansyur SH MM menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), tentang hal ini.

“Pastinya tidak bisa langsung dihapus begitu saja. Dan diperlukan kajian dan koordinasi terlebih dahulu. Kemudian, baru kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Komisi lV DPRD Kabupaten Lahat, Gaharu SE MM mengingatakan bahwa pihaknya menyayangkan masih adanya pungutan berkedok sumbangan di sekolah-sekolah negeri.

“Kami sangat tak setuju, sumbangan berkedok pungutan. Terlebih lagi memberatkan orang tua siswa. Apalagi dari keluarga yang kurang mampu. Masalah ini, sepenuhnya akan di koordinasikan  dengan pihak instansi terkait lainnya,” urainya. (*)

laporan : agung purnomo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.