Laporkan Bawaslu ke DKPP

Terkait tak Proses Laporan Advokasi Didi-Giri

PALEMBANG, SuaraSumselNews- TIM advokasi Cagub dan Cawagub Sumsel, Dodi dan Giri akan melaporkan Bawaslu Provinsi Sumsel ke DKPP.  Pasalnya, Bawaslu Sumsel telah melakukan pelanggaran dan tidak memproses laporan tim advokasi Dodi dan Giri.

Wakil Koordinator Dodi dan Giri, Darmadi Jufri mengatakan, tim hukum dan advokasi Paslon Cagub dan Cawagub Dodi dan Giri, Sabtu pagi (14/7) adakan konfrensi pers bersama wartawan untuk memberikan informasi tentang apa saja yang sudah dilakukan.

“Sejak dilaksanakannya pleno rakapitulasi hasil Pilgub, kami tim hukum menemukan banyak pelanggaran dalam Pilgub. Tim kami sudah melakukan hal-hal sesuai aturan Undang-Undang (UU) dan aturan Bawaslu serta PKPU. Hal yang mendasar adalah DPT. Apalagi  kisruh DPT sudah ada sejak awal. Bahkan Bawaslu sudah sangat keras soal DPT,” ujarnya di RM Palembang.

Namun, lanjut Darmadi, Bawaslu ini sudah mulai meninggalkan gelanggang. Perlu kawan kawan ketahui, pukul 10.30 WIB mereka datangi Bawaslu. Tapi ruang kerjanya terkunci. Ada hanya beberapa ruang terbuka tapi tidak ada stafnya.

“Kami menilai Bawaslu kabur lari dari tanggung jawab. Jadi Bawaslu pantas di DKPP kan. Tidak ada satu pun staf,  hanya ada polisi,’’ jelasnya.

Tim hukum advokasi Paslon 4 sudah menyampaikan 9 laporan. Dari 9 laporan, 5 yang ditindaklanjuti di KPU RI dan KPU Sumsel. Bawaslu ini kesimpulannya hanya memberikan jawaban normatif berupa surat pemberitahuan itu sangat keliru,” bebernya.

Menurut dia, hal yang paling mendasar Pilgub, ada 2 hal substansial, pertama DPT. Karena sampai pencoblosan tidak ada DPT final. Ini berdampak pada saksi paslon. “Kami tidak bisa memvalidasi apakah mencoblos itu yang masuk DPT atau tidak,” katanya.

Kedua, dalam Pilgub di Muaraenim dan Kota Palembang penyelenggaranya tidak ada SK. Penyelenggaranya hanya menerima SK untuk penyelengaraan Pilwako Palembang dan Pilbub Muaraenim. Sehingga tidak ada legalitas dalam pencoblosan dan penghitungan suara Pilgub.

“Dari banyak hal Bawaslu, kami tidak mendapat perlakuan yang adil. Padahal kami melakukan upaya sesuai regulasi. Kami melakukan gugatan,  KPU Sumsel,  Kota Palembang dan Muaraenim. Sebagai termohon. Belum dipropses, tiba tiba Bawaslu memberikan surat pemberitahuan.

Kami ke Bawaslu untuk menanyakan surat itu. Sengketa Pilgub, ada tahapan yang harus dilakukan Bawaslu. Sebagai majelis memeriksa dari kami. Kami sudah melaporkan KPU Sumsel. Palembang dan Muaraenim ke DKPP. Karena sudah melakukan pelanggaran hukum ,” terangnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, pihaknya juga melakukan gugatan sengketa ke MK. Kalau masyarakat hanya melihat soal selisih suara, tapi pihaknya ada argumentasi lainnya. “Yang kami uji di MK bahwa Pilgub Sumsel cacat hukum sehingga produknya batal demi hukum. Kami tidak mengganggu suara paslon lain. Kami minta Kota Palembang dan Muaraenim dilakukan PSU.

Ada beberapa yang sudah diterima. Apa rekomendasi Bawaslu. Beranilah Bawaslu kalau Kota Palembang dan Muaraenim dilakukan PSU. Dengan mengeluarkan surat pemberitahuan ini, mereka tidak mengerti bekerja. Ini pelanggaran berat Bawaslu. Sehingga wajar untuk di DKPP kan,” paparnya.

Disinggung soal optimisme dalam membuat laporan di MK, pihaknya optimis. “Kami adalah korban, kami berkeyakinan hakim akan menjalankan UU.  Prosesnya di MK itu kewenangan mereka. Kami membawa ke ranah yang betul yakni MK. Kami rencanakan Senin, laporkan Bawaslu Sumsel ke DKPP,” ucapnya.

Sementara itu tim advokasi Dodi dan Giri lainnya Sri Adinda menuturkan, ada upaya terkait pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Terkait sengketa Pemilu dalam aturan Bawaslu.  “Kita mengajukan sengketa tanggal 10 Juli, batas waktu 3 hari setelah perhitungan. Seharusnya mereka mengatur persidangan. Mereka panik sehingga melakukan kecerobohan hanya mengeluarkan surat pemberitahuan, ada faktor diluar hukum. Seharusnya diterima, diregister dan disidangkan. Bukan memberikan surat seperti ini. PSU itu bisa direkomendasikan MK atau Bawaslu. Ada banyak daerah yang direkomendasikan Bawaslu untuk PSU,” pungkasnya.  (*)

laporan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar