Karyawan di PHK, Rekening Diblokir

Uang Pesangon dari BRI Belum Terima


BATURAJA, SuaraSumselNews
| DIANTARA karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK), kini mereka menjadi resah dan gelisah.

Seperti pepatah menyebutkan ‘Sudah Jatuh Tertimpa Tangga’ ujar Andrian Pramono salah satu karyawan BRI yang terkena PHK sepihak itu menjelaskan kepada media ini Jumat kemarin (4/1).

Dan yang lebih menyakitkan lagi ujar Andrian, dia bersama rekan yang di PHK tersebut memiliki rekening bank disini. Toh rekening tersebut telah diblokir oleh pimpinan BRI tanpa pemberitahuan.

‘’Uang saya di rekening tersebut berjumlah Rp 65.697.200 (enam puluh lima juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah). Dan tak bisa dicairkan, karena ada blokir,’’ terangnya dengan nada merintih.

Terkait kejadian ini urainya, ternyata pihak BRI disini tak cukup hanya melakukan PHK saja. Toh juga hak dan kewajiban dari manajemen BRI, sepertinya belum juga diberikan kepada para karyawan yang di PHK tersebut.

Buktinya urai Andrian sampai saat ini belum menerima uang pesangon dan uang penghargaan lainnya. Karena setiap ada PHK hak normatif karyawan dan bonus-bonus lain selama dia bekerja harus diberikan. ‘’Semua ketentuan tersebut sesuai masa kerja dengan landasan UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pada pasal 156 ayat,2,3 dan ayat 4,’’ paparnya.

Apalagi pihak PT BRI sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang PHK tanggal 12 Desember 2018 dengan Nomor : 114/KC-IV/LYI/12/2018. Dan surat PHK tersebut ditandatangani oleh Supervisor Penunjang Operasional (SOP), Khoiriyah.

Tentu hal itu bertentangan dengan UU Ketenaga Kerjaan Nomor 13/tahun 2003. Dan yang lebih menyakitkan lagi tambah Andrian, tak hanya melakukan PHK itu saja, juga oknum pejabat BRI disini telah melakukan blokir rekening bank milik karyawan yang di PHK.

Dikatakan, para karyawan yang terkena PHK tersebut tak bakal diam atas tindakan dari oknum pimpinan BRI Cabang Baturaja.  Dan kini pihaknya akan melaporkan hal itu ke Dinsnaker Kabupaten OKU, IPPHI atau instansi terkait lainnya, lagi papar Andrian.

Sementara SuaraSumselNews baru-baru ini melakukan konfirmasi dengan salah satu pimpinan BRI Baturaja, tak memberikan penjelasan. Hanya saja dijelaskan melalui SMS dan   menerangkan bahwa pihak BRI hanya menerima karyawan yang bersangkutan saja. (*)

laporan : budi utama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.