Indepth Reporting: Pro Kontra Pilkada Serentak di Tengah Pandemi

PALEMBANG, SuaraSumselNews | Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sejumlah tahapan dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 mulai dari pasangan calon, pengundian nomor urut peserta, hingga masa kampanye yang maju di pilkada mendatang. Hal ini sesuai dengan tahapan pilkada diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020.

Selain itu KPU juga harus mensosialisikan pilkada kepada masyarakat proses apa saja yang harus dilalui dalam pemilihan nanti, mengingat rentannya kontak fisik baik peserta pemilu, pemilih, timses maupun calon kepala daerah sendiri.

Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada serentak di masa pandemi memang rentan terjadinya penularan, hal inilah yang harus di pikirkan pihak penyelenggara dalam mengantisipasi hal tersebut.

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, di masa pandemi ini cukup menghawatirkan semua pihak, apalagi ditengah mewabahnya Covid-19 tentunya banyak strategi yang harus dicapai agar dalam pemilihan kepada daerah serentak tidak menjadi klaster baru penyebaran.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengatakan berbagai tantangan akan dihadapi dalam penyelenggaraan Pilkada serentak. Namun, dalam hal ini, KPU Sumsel terus berkomitmen selaku penyelenggara untuk tidak memunculkan apa yang ditakutkan dalam penyelenggaraan Pilkada.

tokoh politik Sumatera Selatan.

“Pilkada harus dipersiapkan secara matang, tantangannya memang banyak sekali dan perlu strategi khusus dalam penyelenggaraan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 ini. Kami sebagai penyelenggara akan tetap menekankan terkait kepatuhan protokol kesehatan,” ujar Ketua KPU Sumsel, Dra Kelly Mariana.

Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Sumsel sebanyak 7 kabupaten antara lain Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Ogan Ilir (OI), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara).

KPU Sumsel sendiri dalam pelaksanaan pencoblosan di Pilkada serentak sudah menjalankan sesuai tahapan peraturan perundang-undangan yang ada, apapun perubahan itu harus dituangkan dalam peraturan pemerintah dalam hal ini Perppu.

“Mengingat pelaksanaan Pilkada serentak 2020 telah ditetapkan dalam undang- undang,” jelasnya.

Kelly berharap para tim pemenangan dapat memanfaatkan teknologi seperti Facebook, Instagram dan media sosial lainya untuk melakukan sosialisasi.

“Tantangan yang paling berat yaitu penurunan partisipasi masyarakat dalam Pilkada ini. Dan pastinya juga kita terus berupaya agar Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak akan dijadikan claster baru penyebaran Covid-19 di pilkada ini,” ungkapnya. Diakuinya, sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya bersama 7 KPU kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020, siap melaksanakan apapun putusan dari KPU pusat.

Banyak kekhawatiran pilkada serentak dari sudut pandang pengamat politik cukup menghawatirkan karena dampak dari pandemi Covid-19. Menyikapi pilkada serentak di tengah pandemi, Tokoh Politik Sumatera Selatan, Ramlan Holdan berharap kepada pemerintah untuk menunda Pilakada serentak. Menurutnya memang benar pada prinsipnya aturan UU harus ditaati oleh KPU.

“Kondisi terakhir ini kita harus minta pertanggungjawaban dari instansi terhadap timbulnya klaster baru penyakit ini, apabila dipaksakan pelaksanaan pilkada serentak. Salah satunya Dinas Kesehatan dengan IDI harus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang virus Corona ini,” ungkapnya.

Menurutnya, keselamatan jiwa manusia itu harus didahulukan, mengingat persoalan penyebaran Covid-19 ini sangat mudah penyebarannya.

“Saya berharap agar pemerintah menunda pilkada, tidak ada alasan lagi karena sangat membahayakan masyarakat apabila terus akan dilaksanakan akan terjadi lonjakan-lonjakan baru covid 19 ini, karena kita belum siap dan tak bisa lagi terbendung lagi kasus corona ini apabila tidak di tunda atau di undur pelaksanaan pilakada ini,” harapnya.

Dikatakannya, jika penyelenggaraan pilkada tersebut masih akan terus dilanjutkan, banyak kerugiaan yang akan didapatkan, bagi partisipan, tim pemenangan ataupun bagi para calon kepala daerah itu sendiri.

“Jika akhir Oktober jumlah pasien meningkat maka presiden harus mengambil sikap untuk menunda pilkada demi menyelamatkan umat manusia,” ungkapnya.

Keputusan politik pilkada serentak di Indonesia, menurut kalangan pengamat politik sumsel menjadi bisa menjadi claster baru dalam penyebaran Covid-19. Kemungkinan penularan sangat besar apabila tidak diantisipasi oleh penyelenggara Pemilukada.

Dalam penyelenggaraan belum ada barometer dari pengalaman negara-negara lain yang bisa di duplikasikan, karena memang sudah keputusan politik, minimal pelaksanaan protokol kesehatan harus lebih diperketat.

Pengamat Politik, Bagindo Togar

“Ketika menjalankan protokol kesehatan secara konsekuen, paling tidak tingkat penularan, penyebaran saat Pilkada sempit. Kita hanya minta jaminan pemerintah,” ungkap Pengamat Politik, Bagindo Togar.

Terpenting, kata Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya (FORDESS) ini diluar protokol kesehatan (protokes) sebagai solusi, yakni imunitas atau antibodi dari penyelenggara dan peserta pemilih para kontestan harus memaksimalkan itu.

“Jangan berharap tingkat partisipasi pemilihan ini dalam Pilkada tinggi. Saya sangat pesimis, jika diangka 77 persen itu nyaris mustahil untuk direalisasikan. Artinya, ketika maksimal hanya akhir 60 persen jangan menjustifikasi berlebihan dari penyelengggara,” bebernya.

“Faktornya, unsur pandemi, pemilihan kurang semakin menarik dan calon pesertanya. Jangan berharap banyak, partisipasi pemilihan pilkada akan tercapai sesuai standar di buat,” tambahnya.

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Selatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19  dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tujuh Kabupaten Sumsel mengusulkan agar dilakukan pemetaan kasus.

“Dalam pemetaan kasus itu dilakukan mulai dari unit terkecil seperti di tingkat rukun tetangga (RT) atau Desa. Tujuannya agar semua yang ditracing dilakukan swab pada orang sekitar,” ungkap Ketua IDI Sumsel, Rizal Sanif.

Rizal menilai, memang tidak semua peserta maupun penyelenggara di lakukan swab, tapi setidaknya yang berdekatan dengan orang yang terdampak COVID-19 wajib di swab. Hal itu agar pada saat masyarakat dan penyelenggara mencoblos akan lebih aman dari penularan COVID-19.

“Itu yang kami harapkan, agar betul-betul dilakukan pemetaan terkecil supaya lebih menjamin keamanan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Terjadi klaster baru itu, ia menurut Rizal, jika tidak dilakukan proses 3M dan 3T dengan baik. Karena tidak mungkin KPU yang bisa mengawasi, tapi yang wajib mengawasi itu adalah yang ada di lokasi seperti Kelurahan, Desa atau RT. “Inilah yang dimanfaatkan, karena di situ ada Babinsa, kepolisian, bidan atau perawat yang bekerja di daerah tersebut. Manfaatkanlah mereka itu supaya bisa mengawasi protokol kesehatan dengan baik,” katanya.

“Yang pentingkan protokol kesehatan itu ada pengawasan, kalau tidak ada yang mengawasi bagaimana berlangsung dengan baik,” tambah Rizal.

Sesuai dengan tahapan pilkada, saat ini memasuki masa kampanye, seluruh paslon yang mengikuti pilkada serentak akan mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan visi-misi. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), debat wajib diselenggarakan di studio atau di gedung.

“Lantaran tempat yang representatif, dan sesuai arahan Paslon kita mengadakan debat di Palembang, tim paslon juga meminta kita juga melakukan debat ini di Palembang, selain itu juga alasan lainnya untuk menghindari penyebaran COVID-19, undangan yang hadir pun dibatasi (maksimal 50 orang) mengingat masih dalam situasi pandemi, namun masyarakat bia mengikuti melalui tv swasta yang disiarkan secara langsung,” tutur Sunario.

Ketua KPU PALI Sunario SE saat diwawancarai usai debat publik Perdana Pilkada Kabupaten PALI di Ballroom Hotel, jalan R Soekamto (19/10) malam.

Dari pantauan Suara Sumsel, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Devi Harianto SH MH-H Darmadi Suhaimi SH (DHDS) dan paslon nomor urut 02 Ir H Heri Amalindo MM-Drs H Soemarjono (HERO) saling adu visi misi. Seperti disampaikan Ketua KPU PALI Sunario SE, debat ini dilakukan agar para calon pemilih di Pilkada nanti bisa melihat secara langsung sekaligus mengetahui visi dan misi kedua paslon yang akan berlaga pada 9 Desember 2020 mendatang Ia menegaskan, kehadiran secara fisik dibatasi, sisanya bisa hadir melalui daring, atau nonton melalui salah satu tv swasta di Palembang, dan yang hadir pun harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti penggunaan masker, menjaga jarak, pengukuran suhu dan menjaga kebersihan

Ia menegaskan bahwa semua penyelenggara pemilu dan peserta pilkada serentak di 7 kabupten/kota di Sumsel harus mematuhi protokol kesehatan (protokes) dalam debat publik ini.

Penulis: Asri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar