Diduga Korupsi Dana Pajak
BATURAJA. SuaraSumselNews | DUA mantan pejabat Bapenda Kabupaten OKU, Fahmiyudin Kepala Dispenda OKU tahun 2015 dan Bendahara, Syaiful, Senin sore kemarin (23/5) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.
Keduanya ditangkap karena diduga terlibat korupsi penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3) di Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2015 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.051.311.801.
Kepala Kejari OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, menjelaskan, terungkapnya kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu.
Berbekal laporan itu, pihaknya diperintahkan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut. “Hasilnya kita menemukan kejanggalan pada payung hukum yang digunakan kedua pejabat tersebut untuk mengeluarkan insentif itu,” kata dia.
Payung hukum dimaksud adalah SK Bupati OKU No 973/448/F.1.2/XXVII/2013 tanggal 20 November 2013 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan yang ditandatantani Yulius Nawawi (Bupati OKU)
Kemudian Surat Keputusan Bupati OKU No 973/12/F.1.2/XVIII/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang pembagian biaya pemungutab pajak bumi dan bangunan khusus obyek pajak buki dan bangunan perkebunan yang ditandatangani Eddy Yusuf (Bupati OKU).
Kata Asnath, kegiatan pemungutan PBB sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3) bukan wewenang dari pemda untuk melakukannya melainkan tugas Dirjen Pajak.
“Hal ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan No 1007/KMK.04/1985 tentang pelimpahan wewenang penagihan pajak bumi dan bangunan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota yang isinya menjelaskan bahwa kewenangan itu tidak meliputi penagihan pajak bumi dan bangunan untuk wajib pajak pertambangan, perkebunan dan perhutanan (P3),” kata dia.
Berdasarkan fakta tersebut lanjut dia, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi, 3 saksi ahli serta melakukan penyitaan terhadap dokumen. Juga sejumlah uang senilai Rp1,4 miliar yang kini telah dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan di BNI Cabang Baturaja dan BRI Cabang Baturaja.
“Kita juga telah meminta audit dengan BPK RI. Hasilnya ditemukan kerugian negara senilai Rp2 miliar lebih,” tegasnya.
Selanjutnya karena dua alat bukti sudah terpenuhi terang Asnath, pihaknya langsung menahan kedua tersangka. “Untuk sementara kita baru menangkap dua orang tersangka. Tidak tertutup kemungkinan nanti ada tersangka baru. Kini keduanya sudah kita titipkan ke Palembang,” tandas dia. (jum)





TG中文版支持发送各种格式的消息,包括文本、图片、视频和文件,方便用户沟通。