BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Inpres

JAKARTA, SuaraSumselNews | UNTUK optimalkan pelaksanaan Program JKN-KIS dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan, Presiden RI Joko Widodo memerintahkan 30 kementerian/lembaga melalui Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.

Sebagai penyelenggara Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan pun siap menggelar aksi kolaborasi massal dengan puluhan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan bahwa penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 adalah titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.

Menurut Ghufron, Program JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat, sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan Program JKN-KIS yang sehat dan ideal. Ghufron menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan deretan rencana aksi atas terbitnya Inpres tersebut.

“Terkait akses pelayanan JKN-KIS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kami telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Maksudnya untuk memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan. Kami juga memperluas kerja sama dengan kementerian/lembaga untuk memaksimalkan potensi pemanfaatan data Program JKN-KIS dan menegakkan kepatuhan stakeholders terhadap regulasi Program JKN-KIS,” ucapnya, Kamis (3/2). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *