Terhitung Sejak Kamis (29/7)
BANYUASIN,SuaraSumselNews| SETELAH Kota Palembang di berlakukan PPKM, akhirnya Bupati Banyuasin mengeluarkan aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuasin.
Di mulai Kamis 29 Juli 2021 (hari ini) pegawai Pemkab Banyuasin untuk Work From Ho (WFH) sekitar 75 persen.
Hal ini di benarkan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin, Noffaredy, bahwa sesuai himbauan bupati WFH sudah di berlakukan sejak hari ini, untuk batas waktu belum bisa di tentukan.
“Hal ini sesuai dengan instuksi Bupati Banyuasin No 1564 tahun 2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.
Nantinya tetap mengoptimalakan Posko penanganan Corona virus di tingkat Kelurahan dan Fesa, untuk pengendalian penyebaran virus ini,” ucapnya
“Jadi dalam aturan itu 75 persen ASN dan pegawai akan diterapkan work from home, 25 persen work from office”.
Meski demikian, penerapan ini tidak akan menggangu pelayanan publik, seperti halnya masyarakat yang hendak berurusan tetap jalan seperti biasanya. (*)
laporan ; temi jen husni