Khusus di Kecamatan Jejawi (OKI)
KAYUAGUNG, SuaraSumselNews | DIDUGA spanduk dan baliho iklan yang bertebaran di Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) saat ini banyak tak memilik prizinan dari Pemkab di sini.
Salah seorang warga, Pak Toni di Desa Lingkis Kecamatan Jejawi mengatakan, banyak papan reklame, baliho dan spanduk yang dipasangkan di Kecamatan Jejawi, tanpa memiliki izin. Dampaknya tentu penerimaan dari sektor reklame sangat minim .
“Selain tidak menghasilkan PAD bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), promosi produk yang diduga tidak mengantongi izin itu juga membuat suasana dan estetika menjadi makin semerawut,” kata Toni, Selasa (21/4).
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Forumnya Keadilan Rakyat Indonesia, Ansori AK, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa spanduk dan baliho iklan yang dimaksud tidak memiliki izin.
“Ironisnya, mereka sudah bayar pajak. Padahal mekanismenya untuk dapat membayar pajak tersebut melalui badan perizinan dari Pemda,” ungkap Asori AK.
“Seperti papan iklan yang terbentang di Desa Lingkis, Kecamatan Jejaw tidak ada satu pun petugas dari perusahaan yang memasang papan reklame tersebut meminta izin kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk pemasangan reklame ditempatkan di ruas jalan di wilayah Desa Lingkis,” kata dia. (*)
laporan ; adeni andriadi





深入了解Telegram的隐私和安全承诺。访问telegram,了解其加密技术和用户至上的理念。