Medsos Paslon Harus Terdaftar

Panwaslu tak Mampu Blokir

LUBUKLINGGAU, SuaraSumselNews- KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau, Efriadi Suhendri mengaku, pihaknya belum sampaikan seluruh data akun Media Sosial (Medsos) kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

“Laporan akun medsos dari Tim RR sudah diterima, namun memang belum kita sampaikan ke Panwaslu,” ujar pria yang akrab disapa Eef kepada media ini, Kamis (22/2) saat hadiri pembekalan pelaksanaan pengawasan kampanye Paslon Gubernur — Wakil Gubernur Sumsel, Wali Kota — Wakil Wali Kota Lubuklinggau di Hotel Daffam.

Hal tersebut disampaikan Eef terkait data yang diterima Ketua Panwaslu Lubuklinggau Mirwan. “Sesuai PKPU bahwa setiap Paslon harus memiliki maksimal 5 akun medsos,  baik itu facebok, twitter dan lain-lain yang diperbolehkan. Nah, diluar 5 akun medsos tersebut akan dilakukan pengawasan. Kalau ternyata melakukan, kampanye dan hal-hal yang lain akan kita tindak,” bebernya.

Sementara hingga kini yang melaporkan akun-akun medsos, diantaranya, Tim Paslon No. Urut 1, Paslon Toyeb Rekembang – Sofyan, No 2 Paslon  H.SN Prana Putra Sohe – H Sulaiman Kohar. Sedangkan Paslon No. Urut 3, belum masuk ke Panwaslu.  Tapi kalau ada di KPU pasti ada tembusannya ke Panwaslu.

Sesuai aturan harusnya, masing-masing Paslon melaporkan akun-akun tersebut. Selanjutnya Panwaslu akan melakukan koordinasi dengan KPU, untuk menyurati Paslon No. Urut 3, agar melaporkan akun-akunnya. ‘’Kita akan koordinasi pihak tim cyber Polres Lubuklinggau, terkait Medsos ini. Karena kami tak mempunyai kemampuan ‘blokir’ akun-akun tersebut,” ujarnya.

Ditambahkan Mirwan, terkait billboard dan foto-foto petahana akan ditertibkan, apakah dalam bentuk imbauan, brending di mobil dan di masing-masing RT/RW. “Diminta Pjs Wali Kota Lubuklinggau, Riku Junaidi segera memberikan imbauan ke jajarannya. Misalnya, SKPD, Camat, Lurah maupun instansi terkait lainnya,’’ pintanya, seraya sebutkan, aturannya tak diperbolehkan gunakan dana APBD dan menggunakan fasilitas negara.

Bahwa, Panwaslu menjaga prinsip keadilan dalam asas Pemilu yang adil. Jadi setiap Paslon  diperlakukan adil, tanpa adanya pilih kasih. ‘’pastinya, paling lambat semua bilboard petahana, 24 Februari 2018 bersih semuanya,’’ ujarnya.

“Kalau juga belum bersih, pihaknya akan koordinasi bersama Pjs Wali Kota dan Sat Pol PP untuk segera membersihkan semua bentuk bilboard yang ada,” tutupnya.

Terkait acara yang diadakan, Panwaslu adalah pembekalan pengawasan Pemilu. Apakah itu Paslon Gubernur, Wali Kota, dengan tujuan agar Panwascam memahami tugasnya dengan profesional. ‘’Utamanya melakukan pengawasan pada saat tahapan kampanye seluruh Paslon Gubernur dan Wali Kota,’’ kilahnya. (*)

laporan : marzuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.