PALEMBANG, SuaraSumselNews | Seminar dan Workshop membangun jaringan organisasi bantuan hukum yang berkualitas di Sumatera Selatan. YLBHI (Yayasan Lembaga Hukum Indonesia) dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Palembang sebagai penyelenggara dilaksanakan di Hotel The Zuri, Senin (10/12).
Dekan Fakultas Hukum Unsri, Febrian mengatakan bahwa membangun jaringan bantuan hukum yang berkualitas di Sumatera Selatan, tentunya harus berpedoman dari LBH. ‘Masalah administrasi beda dengan hukum administrasi dan tidak seluruh organisasi memiliki bantuan hukum. Disitu tanggung jawab atau peranan negara untuk melakukan program ini. Kebetulan memperingati hari HAM sedunia, artinya masalah keadilan itu adalah masalah siapapun di negara manapun. Hari ini ada kegiatan yang serentak seluruh desa dalam upaya memberikan jaringan yang lebih dan luas,” jelasnya.
Lanjut Febrian, lebih baik saya memperhatikan jaringan dan kualitas organisasi bantuan hukum, masih menjadi kendala kualitasnya. Antara organisasi dan pemberi ada kendala. “Dipusatkan di daerah bagi daerah tentu, harus ada payung hukum menyangkut soal legalitas,” katanya.
“Bagaimana teknis pemberian bantuan itu yang menyangkut bahwasanya usulan tentang dari hukum dan HAM ditetapkan oleh menteri keuangan. Untuk besaran dana itu, sekarang ini bisa menjadi acuan bagi komputer daerah. Bantuan hukum ini bukan merupakan kewajiban yang masih fakultatif saja artinya boleh dilakukan boleh tidak sebaga program organisasi saja,” ucapnya
Hendri Setiawan Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sumsel menejelaskan, bahwa pemrov pernah melaksanakan bantuan hukum. Dan pernah kerjasama dengan berbagai Organisasi Bantuan Hukum, perangkat aturannya, kita terapkan yaitu peraturan gubernur,” uajrnya.
“Peraturan bantuan hukum diprovinsi SumSel peraturan daerah (perda) Provinsi Sumsel No.8 tahun 2012, tentang bantuan hukum gratis dan Peraturan Daerah No.5 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No.8 2012 tentang bantuan hukum gratis,’’ tandasnya. (*)
laporan : yulie