ASN Berkeliarsn Pasti Ditindak

Samsul : Khusus ASN Pemkot Pagaralam

 

PAGARALAM, SuaraSumselNews | PEMERINTAH Kota (Pemkot) Pagaralam mengambil langkah tegas. Aparatur Sipil Negara (ASN) diperintahkan untuk tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Dan tetap mendapatkan pengawasan secara ketat agar tidak keluyuran seenaknya dan mudik keluar kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam, Samsul Bahri Burlian mengatakan,, kebijakan bekerja di rumah bagi jajaran ASN sebagai bagian dari instruksi langsung dari Pemerintah Pusat serta instruksi Gubernur Sumsel. ASN Kota Pagaralam bukan meliburkan ASN, ‘ kata dia.

“ASN Kota Pagaralam tetap bekerja dari rumah dan harus membuat laporan harian. Dalam hal ini ASN Kota Pagaralam dalam pengawasan,” ujarnya, Selasa, (7/4)

Menurut Samsul, akan ada sanksi secara tegas jika ada ASN di Kota Pagaralam berkeliaran selama pemberlakukan sistem bekerja dari rumah dan diperbolehkan mudik pulang kampung. ASN yang indispliner dan tidak patuh dengan aturan tentunya akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Selama pemberlakuan kebijakan work from home, ASN tidak libur tetapi tetap bekerja. Kami akan tetap melakukan pengawasan dan sudah diinstruksikan untuk tetap mengawasi bawahan jika perlu absensi disertai dengan share lock atau keberadaan lokasi bersangkutan,” paparnya. (*)

reporter ; den/ap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *