Pemkab Muaraenim Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggaran Prokes

MUARAENIM, SuaraSumselNews | PLT BUPATI Muaraenim, H Juarsah SH diwakili Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim, Drs M Teguh Jaya MM, memimpin rapat penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) Covid -19, di Ruang Rapat Serasan Sekundang

Turut mendampingi Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Muara Enim, Drs Ahmad Musadeq. menerangkan penegakan hukum Prokes Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Muara Enim. Rabu (30/9).

Disampaikannya penerapan disiplin dan penegakan hukum meliputi sentra pasar, pertokoan, pasar modern, dan tempat makan, sentra perkantoran, terminal dan transportasi, sentra perhotelan, tempat usaha dan industri. Kemudian sentra institusi pendidikan, tempat ibadah, ruang terbuka hijau/taman fasilitas umum dan area publik.

“Untuk sanksi tidak diterapkan Prokes Covid-19 berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial yakni membersihkan sarana prasarana fasillitas umum. Hingga denda administratif paling sedikit Rp 50 ribu dan paling banyak Rp 100 ribu,” ungkap Asisten I.

Turut hadir pada kesempatan ini, Perwakilan Unsur Musyawarah Pimpinan Daerah Kabupaten Muara Enim dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Muaraenim.(*)
laporan ; agung purnomo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar