Zakat ASN dan Anggota TNI di OKI Mencapai Angka 1,4 M

KAYUAGUNG SuaraSumselNews | HIMPUNAN Zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan anggota Kodim 0402 OKI/OI tahun 2021 tembus diangka Rp 1,4 miliar.

Dari hasil zakat dan infak itu digunakan untuk program pengentasan kemiskinan. Misalnya, rehab rumah tidak layak huni (RTLH), bantuan masjid dan madrasah, termasuk bantuan berobat bagi warga yang kurang mampu.

Bahwa, sejak tahun 2018,Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Iskandar, SE menyerahkan pengelolaan zakat kepada Badan Amil Zakat Infaq dan Sadaqah (Baznas) Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Ketua Baznas OKI, H.M. Nazir Bayd menjelaskan penghimpunan zakat ASN dan anggota TNI di OKI setiap tahun terus meningkat.

Dan sumber dana dari ASN dari Pemkab OKI angkanya makin hari meningkat. Kesadaran ASN, alhamdulillah baik, ini berkat bimbingan kepala daerah khususnya Pak Bupati, juga Pak Dandim (Letkol. Inf. Hendra) yang membina anggotanya” katanya, Selasa (1/2)

Bahwa dana yang masuk ke Baznas tahun 2021, dari zakat Rp 659.432.542 dan infak Rp 813.875.813. Dan dana tersebut paling banyak berasal dari zakat ASN dilingkungan Pemkab OKI dan Anggota Kodim 0402 OKI.

Dana tersebut jelas Nazir digunakan untuk pengentasan kemiskinan, melalui beberapa program bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi penerima. Di antaranya bantuan rehab rumah tidak layak huni, biaya pendidikan dan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Sesuai petunjuk Bupati OKI, kemiskinan ini harus dikeroyok bareng. Tentu saja diatur bagaimana dan siapa mengerjakan apa,” lanjutnya.

Di tahun 2022, Baznas OKI akan terus melanjutkan program zakat bagi umat ini dengan menarget sebanyak 30 rehab rumah tidak layak huni.

“Kami akan melanjutkan program yang sudah berjalan. Di tahun 2022 kita menarget bisa merehab sebanyak 30 rumah tidak layak huni,” terangnya.

Sementara, Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Ogan Komering Ilir sedang menggodok Peraturan daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2021 terkait dengan pengelolaan zakat. Melalui perda ini diharapkan, pengelolaan zakat baik dari aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat bisa maksimal.

Plt. Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda OKI, Suradi menjelaskan, menunaikan zakat harus dipahami merupakan kewajiban umat Islam yang mampu.

Sehingga, perlu diperkuat pelaksanaannya oleh regulasi di tingkat daerah. Terlebih pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial dalam mendukung upaya mengurangi angka kemiskinan.

“Dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzakki, mustahik dan amil zakat, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah,” kata Suradi baru-baru ini.

Perda tentang pengelolaan zakat sendiri jelas Suradi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan tuntutan agama. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *