Wartawan Wajib Paham Kode Etik

Orientasi Anggota PWI Banyuasin

PANGKALAN BALAI, SuaraSumselNews- PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuasin, gelar orientasi bagi wartawan yang bertugas Banyuasin. Dan sedikitnya 27 wartawan yang ikuti orientasi tersebut.

Tujuannya untuk meningkatkan status keanggotaan. Makanya, setiap wartawan yang akan melakukan tugas jurnalistik harus taat dan laksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), ujar Firdaus Komar, Sekretrais PWI Sumsel ini, Jumat kemarin.

Tampak hadir, Bidang Hukum PWI Sumsel, Suprapto Ramadhan yang bertugas sebagai penguji untuk calon anggota muda dan calon anggota biasa PWI Banyuasin ini.

Selama kegiatan, peserta diberikan arahan singkat oleh tim penguji tentang bagaimana pembuatan berita yang benar. Dan pelaksanaan   kode etik jurnalistik. Sehingga dalam pembuatan berita, tak mengandung unsur sara atau hoax.

Ketua PWI Sumsel H Oktap Riadi melalui Sekretaris PWI Sumsel Firdaus Konar, mengatakan sebuah berita harus memenuhi unsur 5 W dan 1H. Diantaranya ada tiga unsur lain, pertama judul, kedua lead dan ketiga body (isi berita). Hal itu kunci berita sebagai penjelasan informasi dalam sebuah berita.

Sementara, Suprapto Ramadhan menambahkan, tentang identifikasi media massa di Indonesia, harus memiliki badan hukum. Asas kemerdekaan pers, kode etik jurnalistik, masalah perlindungan hukum terkait kewartawanan. Baik dalam pemberitaan maupun siaran. Hal itu sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999.

Lanjut Suprapto, terkait kode etik jurnalistik terdiri dari 11 pasal yang telah disepakati bersama dan ditetapkan Dewan Pers (DP). Diantaranya pasal 1 yang menyebutkan wrtawan Indonesia harus bersikap independen. Dan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Juga, Ketua PWI Banyuasin Saryanto. mengungkapkan semoga orientasi ini menjadi bekal dalam menjalankan profesi sebagai wartawan yang profesional. “Tujuan orientasi wartawan ini, dalam rangka keseimbangan tahun politik yang dewasa ini, menjadi lebih baik kedepannya. Berkaitan dengan persiapan hajat rakyat 2019 nanti,” kata dia.

Oleh karenanya tambah  Saryanto, penyajian berita insan pers lebih cerdas, profesional, independen dan tak bersipat provokatif, Bahkan hoax. Sehingga berdampak perselisih paham yang terjadi di tengah-tengah masyarakat gar-gara berita yang disajikan. Semuanya, harus gunakan kode etik jurnalistik. (*)

laporan : martin/temi jen husni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *