Warga Ogan Komering Ilir Diperbolehkan Sholat Idul Fitri di Masjid

KAYUAGUNG , SuaraSumselNews | PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir membolehkan warganya diseluruh wilayah melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka.

“Kami memperbolehkan umat Islam di seluruh Desa yang ada di Kabupaten OKI untuk melaksanakan sholat taraweh dan sholat Idul Fitri berjamaah,” Kata Sekretaris Daerah OKI, H. Husin S.Pd MM saat ditemui, Rabu (5/5).

Lanjutnya, dihimbau bagi masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19 dan menjaga jarak selama melaksanakan sholat.

“Saat ini wilayah kita masuk zona kuning, maka pelaksanaan masih dilangsungkan dengan tetap memperhatikan ketentuan satgas covid-19 di wilayah masing-masing” jelasnya.

Husin pun mengingatkan agar potensi terjadi kerumunan orang saat berangkat menuju lokasi shalat berjemaah serta saat pulang ibadah sebisa mungkin dihindari.

“Masyarakat supaya menjaga agar tak terjadi kerumunan atau konsentrasi orang. Terutama pada saat akan datang menuju lokasi shalat jemaah, baik di lapangan atau di masjid maupun saat bubar shalat jemaah,” tuturnya.
“Hindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga semuanya bisa berjalan lancar dan baik,” tuturnya. (tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *