Siswa dan Guru di OKU, Dilarang ke luar Daerah Saat Liburan Natal dan Tahun Baru

BATURAJA, SuaraSumselNews | DINAS Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mengeluarkan larangan bagi siswa dan guru untuk ke luar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Ini untuk mencegah terjadinya klaster COVID baru.

Kepala Dinas Pendidikan OKU, Teddy Meilwansyah mengatakan, pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran tentang penanggulangan wabah COVID-19 di masa libur Natal dan tahun baru 2022.

Dalam surat edaran yang merujuk pada instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021 itu pemerintah mengimbau siswa dan tenaga pengajar di wilayah itu untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah saat libur Natal dan pergantian tahun.

“Di masa libur semester ganjil pada 20 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 pelajar maupun guru tidak boleh keluar daerah untuk mengantisipasi penularan virus corona di Kabupaten OKU,” katanya di Baturaja, Rabu kemarin (15/12).

“Jika mencapai 100 persen mudah-mudahan awal tahun 2022 nanti Kabupaten OKU sudah bisa melaksanakan sekolah tatap muka secara penuh,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten OKU per 14 Desember 2021 cakupan vaksinasi masyarakat usia 12-17 tahun mencapai 85 persen atau 31.141 orang sudah divaksin dari 36.926 target sasaran.

“Masyarakat usia remaja ini sebagian besar merupakan pelajar SMP dan SMA. Untuk siswa SMP sendiri realisasinya sudah mencapai 96 persen dari 18.000 target sasaran,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan OKU Andi Prapto menguraikan. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *