Dari Warga Binaan Lapas Kelas III Banyuasin
PANGKALAN BALAI, SuaraSumselNews – SEDIKITNYA 523 warga binaan (Narapidana) Lapas Kelas III Banyuasin dapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke-73. Dari jumlah itu ada 18 orang yang dinyatakan bebas murni.
Remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tecermin dalam sikap dan prilaku sehari-harinya. Jika mereka tidak berprilaku baik, hak remisi tak diberikan.
Adapun revisi itu diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Khusus pemberian remisi umum tahun 2018 pada narapidana dan anak pidana di Lapas Banyuasin.
Kepala Lembaga Masyarakat Lapas Kelas III Kabupaten Banyuasin, Reza Tudistira menjelaskan 523 napi terima remisi dan 18 napi dapatkan remisi bebas murni. Dan kriterianya telah menjalankan hukuman minimal 6 bulan yang berkelakuan baik dan mematuhi peraturan yang ada di Lapas.
Rukani salah satu warga binaan Lapas sangat berterima kasih atas remisi yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum HAM. ”Kami berharap di tahun yang akan datang, remisi ditambah lebih banyak lagi,” harapnya.
Dia juga ucapkan terima kasih selama di Lapas telah mendapatkan bekal dari Pondok Pesantren Al-Hidayah dan pelajaran tentang kehidupan sehari-hari sebagi ilmu untuk dimasyarakat nantinya. (rill)




