Ratusan Siswa SMP-SMA Saksikan Pemusnahan Sabu

Disaksikan Kapolda, Kejaksaan dan Tokoh Masyarakat

PALEMBANG, SuaraSumselNews | SEDIKITNYA 8,3 kilogram sabu hasil tangkap Jajaran Satuan Narkoba Polresta dan Polda Sumsel, dimusnahkan dihadapan ratusan pelajar SMA dan SMP di kota Palembang.

Tak hanya generasi muda, pemusnahan ini juga turut dihadiri para instansi terkait, seperti Jaksa, Pengadilan, Kapolresta, Ketua Persib, Ketua Bhayangkari, Tomas (Tokoh Masyarakat) dan Tokoh Agama (Tomag), Selasa (12/3).

“Sengaja di kesempatan ini kita mengundang anak-anak sekolah, Bhayangkari untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti, yang kit ketahui sangat merusak generasi muda, yang sangat merusak kaum milenial untuk Indonesia, yang merupakan bagian negara-negara lain untuk menghncurkan sebuah negara,” papar Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara SIk SH MH didampingi Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah SIk SH MH kepada awak media, usai pemusnahan BB di gedung serbaguna Sri Melayu, Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Pemusnahan barang bukti ini juga dihadirkan 14 tersangka, yang salah satunya perempuan, dengan barang bukti berupa sabu sebert 442,59 gram.

“Jumlah sabu keseluruhan yang dimusnahkan 8,3 kilogram. Bayangkan saja, jika untuk satu gram seharga Rp 1,2 juta, untuk 1 Kilogram seharga Rp 1 Miliar lebih, nah ini 8 Kilogram atau senilai Rp 10 Miliar lebih, berapa banyak generasi bangsa yang terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Meskipun demikian, kita tetap komitmen untuk perang melawan narkoba,” ujar orang nomor satu di Polda Sumsel ini.

Kasi narkotika Kejaksaan Tinggi Sumsel, Amanda SH MH menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya semaksimal mungkin menuntut hukuman mati setiap terdakwa bandar narkoba.

“Mungkin sudah kita ketahui terakhir, kemarin kami JPU ada menuntut hukuman seumur hidup dan bahkan majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman mati kepada beberapa bandar narkoba di Sumsel dalam sebulan terakhir ini,” ungkap Amanda.

Tuntutan seumur hidup bahkan tuntutan mati yang diberikan JPU, JPU tentunya berdasarkan barang bukti dan fakta fakta yang terungkap dipersidangan. Namun JPU tetap mengupayakan tuntutan hukuman mati.

“Untuk perkara narkoba yang diterima Kejaksaan Tinggi Sumsel berdasarkan SPDP dari Polisi dan BNNP Sumsel pertiga bulan tahun 2019 dari Januari hingga Maret mengalami kenaikan sekitar sepuluh persen,” tutupnya.(*)

laporan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *