Sekda ; Retribusi Tercapai, Izin Terpenuhi, Masyarakat Menikmati
LAHAT, SuaraSumselNews | TENTANG Izin bangunan sarang walet harus ditingkatkan sosialisasinya kepada masyarakat. Dan saat ini keberadaan perIzinan tersebut di Kabupaten Lahat kembali disosialisasikan kepada pengusaha walet di 9 kecamatan.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat Januarsyah Hambali, SH di ruang of room Pemkab Lahat, Kamis (6/8).
“Dari sosialisasi dan imbauan ini untuk dilakukan terkait keberadaan sarang burung walet yang ada di Kabupaten Lahat khusunya yang belum mempunyai izin, ” terangnya.
Dengan kembali pertemuan, ke depannya diharapkan semua aturan dan kententuan usaha sarang burung walet dapat dipenuhi oleh para pengusaha. Baik yang memiliki izin, proses pengurusan perizinan dan proses pembangunan sarang burung walet di setiap kecamatan.
“Harapan kami, retribusi tercapai, izin terpenuhi masyarakat menikmati”, ungkapnya.
Sementara Ketua Asosiasi Walet Kabupaten Lahat, Samsul Rizal, SE mengatakan untuk memproses perizinan sarang burung walet harus mendapatkan rekomendasi dari asosiasi. Termasuk persyaratan pengurusan penangkaran burung walet wajib mempunyai UPL UKL.
“Toh daerah lain telah memberlakukan pengurusan izin penangkaran burung walet. Ya tampa persyaratan UPL dan UKL, tentunya tidak akan dilayani oleh Pemkab Lahat, ” tuturnya.
Sejauh ini, pendataan yang di sampaikan pihak kecamatan baik yang telah mempunyai izin resmi, proses perizinan, pembangunan dan berjalan tampah izin berjumlah 86 bangunan tersebar di 9 kecamatan.
“Itu data saat ini. Terhitung 1 September 2020 akan kami ambil tindakan tegas bersama Tim Gabungan kepada pengusaha sarang burung walet yang belum mempunyai izin. Pihak Asosiasi dan kecamatan dapat menyampaikan kepada semua pengusaha sarang burung walet Kabupaten Lahat”, tegas Kasat POL PP dan Damkar Fauzan Khori Deni. (“)
laporan : agung purnomo








