Paslon Kampanye Izin Polres

KPU Banyuasin Rapat Koordinasi

PANGKALAN BALAI, SuaraSumselNews- KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin, Senin kemarin laksanakan rapat koordinasi persiapan kampanye Pilkada Bupati dan Wakil Bupati  2018. Acara tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kantor KPU Banyuasin.

Rapat koordinasi ini dihadiri Panwaslu Banyuasin, Liaison Officer (LO) masing-masing, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati  Banyuasin 2018, Kapolres AKBP Surya Markus Pinem, S.IK,MH, Kepala Kesbangpol. Dan sejumlah OPD dan intansi terkait lainnya.

Dahri, Ketua KPU Kabupaten Banyuasin, membuka rapat koordinasi persiapan kampanye Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2018 pada pukul 15.00 WIB. Rapat dilanjutkan dengan penjelasan tentang pembahasan persiapan kampanye Pilkada yang disampaikan Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Banyuasin, Salinan.

Rapat koordinasi ini membahas tentang Alat Peraga Kampanye (APK).Juga tentang aturan kampanye. Menyinggung tentang ketentuan pemasangan baleho yang berukuran 4×7 meter sebanyak lima buah untuk setiap paslon.

Kapolres Banyuasin Kapolres AKBP Surya Markus Pinem, menyatakan, untuk setiap paslon yang melakukan kampanye izin ke Polres minimal 3 hari sebelum dilaksanakan. Apabila tidak ada perizinian, tentunya pihak kepolisian disini akan menghentikan sewaktu-waktu, tegasnya.

Selain memberikan materi, rapat juga diisi dengan diskusi tanya jawab antara peserta rapat dengan KPU dan Panwaslu Kabupaten Banyuasin. Usai penjelasan dan dialog tersebut rapat ditutup sore harinya oleh komisioner KPU Kabupaten Banyuasin. (*)

liputan : temi jen husni/Martin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *