INDRALAYA, SuaraSumselNews | KOMISIONER Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Ogan Ilir (OI), telah menerima salinan surat dari Mahkamah Agung (MA). Terkait hal iru, akhirnya KPU OI menganulir keputusan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Ilyas-Endang dari Pilkada Ogan Ilir.
“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020,tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2 tahun 2020 atas nama pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak,” ujar Masuryati Ketua KPU Ogan Ilir, kepada wartawan Jumat (6/11).
Selain mencabut keputusan diskualifikasi, KPU Ogan Ilir menyatakan pasangan Ilyas-Endang resmi kembali menjadi peserta Pilkada Ogan Ilir tahun 2020.
“ Menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 yang memenuhi syarat yaitu paslon nomor urut 1 yakni pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani dan paslon nomor urut 2 pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak,” jelasnya.
KPU selanjutnya segera melayangkan surat keputusan (SK) penetapan peserta Pilkada kepada pasangan Ilyas-Endang.
Sebelumnya, pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi itu telah diterbitkan di website resmi MA pada 27 Oktober lalu.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro juga telah membenarkan pengabulan gugatan diskualifikasi dari pasangan Ilyas-Endang tersebut.(*)






