INDRALAYA, SuaraSumselNews- Prosesi akad nikah merupakan kegiatan sakral yang dilakukan setiap umat manusia ketika jodohnya telah tiba.
Prosesi akad nikah dipimpin langsung Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Edi Irawan S.Ag didampingi dua saksi khusus di samping para hadirin lainnya, mengatakan prosesi akad nikah harus dijadikan momentum bagi ibadah yang dapat melahirkan keluarga yang baik, sakinah, mawaddah warohmah.
Prosesi akad nikah itu dijalani Masharomah dengan Ramadani Ahadun di kantor KUA Kecamatan Indralaya Utara. Sebelum dilangsungkan prosesi akad nikah itu, telah diserahkan beberapa buah tangan yang merupakan tradisi dan adat istiadat.
Pengucapan ijab qabul oleh Masharomah, dinyatakan sah oleh kedua orang saksi. Maka masa lajang kedua insan ini berakhir dan memulai hidup baru menjadi pasangan suami istri.
Hadir dalam acara itu, anggota DPR RI H Iqbal Romzi, Kepala Desa Ulak Bedil, Yono, Kepala LK V, Abdulher, Ketua RT 09 -10, M Riduan, Yunidar Kanser dari Kelurahan Indralaya Mulya, para undangan dan masyarakat Kelurahan Timbangan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. (*)