Oleh : Aprizayanti Anggelina
Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Pada BAPAS Kelas I Palembang
Beberapa waktu yang lalu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang melakukan pendampingan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 17 tahun 05 bulan yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP, dimana dirinya diajak serta oleh ayah kandung serta sepupu sendiri untuk melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2012, bahwa Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Sedangkan masih menurut undang-undang yang sama, bahwa Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Berdasarkan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yaitu melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang tim pengamat pemasyarakatan, maka Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan pendampingan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dikarenakan usianya 17 tahun 05 bulan yang dibuktikan dengan dokumen penting berupa akta kelahiran dan kartu keluarga Anak tersebut. Pendampingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mulai dari tahap Pra Adjudikasi, Adjudikasi, dan Post Adjudikasi, atau mulai dari tingkat penyidik di kepolisian hingga akhirnya diputus oleh pengadilan.
Kemudian pada saat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan penggalian data terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut, diketahui bahwa dirinya hanya menamatkan sekolah formal hingga tingkat Sekolah Dasar (SD) dikarenakan keadaan ekonomi orangtua yang tidak memungkinkan untuk Anak melanjutkan pendidikannya ke tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ayah kandung Anak bekerja sebagai petani yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum sehari harinya yang itu pun serba pas pasan. Sedangkan ibu kandungnya mengurus rumah tangga dikarenakan Anak tersebut memiliki adik yang masih kecil. Tuntutan kebutuhan ekonomi yang demikan menyebabkan ayah kandungnya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dengan turut serta mengajak Anak serta sepupu Anak dalam mendukung perilaku yang menyimpang tersebut.
Paul B. Horton dalam buku Roots of Wisdom: Inti Kebijakan (2011) karya Zicheng Hong, mengutarakan bahwa perilaku menyimpang adalah setiap perilaku yang dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap norma-norma kelompok atau masyarakat. Perilaku menyimpang terhadap Anak bisa berawal dari suka berbohong kepada orangtuanya, suka bolos sekolah, sering bertengkar dengan teman, merokok, mengkonsumsi alkohol, dan lain sebagainya. Namun jika perilaku menyimpang yang awalnya hanya berdampak biasa saja pada diri sang Anak, bukan berarti hal tersebut bisa meningkat ke level yang lebih tinggi hingga bahkan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum serta norma masyarakat lainnya seperti kasus yang dilakukan oleh Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Perilaku menyimpang yang terjadi pada kasus Anak ini dikarenakan Anak berada dalam keluarga dan lingkungan yang kurang baik, dimana Anak tersebut tidak dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, jika keluarga yang menjadi panutan untuk membentuk perilaku dirinya, tetapi memberikan contoh bahkan mengajak serta untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Bukan tidak mungkin jika suatu saat nanti Anak tersebut akan mengulangi tindak pidana kembali jika tidak dibenahi pola pikir, pembimbingan perilaku, tuntunan beragama serta lingkungan yang akan membentuk perilaku Anak kedepannya.
Jika dikaitkan dalam Ilmu Sosiologi dimana perilaku menyimpang Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut merupakan perubahan tingkah laku Anak yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman agama sebagai pondasi utama dalam kehidupan, kurangnya pendidikan dalam keluarga karena yang menjadi panutannya juga melakukan tindak pidana, serta faktor lingkungan sosial yang mengakibatkan Anak tidak dapat tumbuh dan berkembang sempurna baik secara fisik maupun mentalnya.
Dalam bukunya “Sociology: A Multiple Paradigm Science”, Ritzer memaparkan tiga Paradigma Sosiologi sebagai ilmu sosial meliputi paradigma fakta sosial, paradigma definisi sosial dan paradigma perilaku sosial, dimana paradigma fakta sosial ialah cara pandang yang meletakkan fakta sosial sebagai sesuatu yang nyata ada di luar individu. Sedangkan paradigma definisi sosial ialah cara pandang yang menekankan bahwa realitas sosial bersifat subjektif. Dan yang terakhir paradigma perilaku sosial ialah cara pandang yang memusatkan perhatiannya pada hubungan antara individu dengan lingkungannya.
Berdasarkan paradigma perilaku sosial terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ini bahwa yang menjadi pusat perhatiannya yaitu kepada hubungan antara individu dan lingkungannya yang tediri dari bermacam-macam objek sosial dan objek non sosial, yang akan menghasilkan akibat atau perubahan sosial dalam faktor lingkungan dan kemudian menimbulkan perubahan terhadap tingkah laku Anak itu sendiri. Objek sosial tersebut diantaranya norma hukum, agama, pendidikan, keluarga, dan lain sebagainya. Sedangkan objek non sosial seperti biologis, geografis, dan yang lainnya. Objek sosial dan objek non sosial sangat berperan dalam mengubah perilaku Anak tersebut karena seorang Anak dibentuk sesuai dengan apa yang dilihat, apa yang diterima, dan apa yang dipelajari sedari kecil.
Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam melakukan pendampingan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sangatlah dibutuhkan, mulai dari pendampingan awal tingkat penyidik di kepolisian hingga bila akhirnya Anak tersebut diputus oleh pengadilan. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mempelajari latar belakang Anak hingga mengapa perilaku menyimpang itu dapat terjadi untuk kemudian dibuatkan laporan penelitian kemasyarakatan melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan yang berfungsi sebagai kontrol terhadap aturan maupun kelengkapan syarat administratif dan substantif sehingga pada akhirnya dapat diperoleh kesimpulan yang merupakan rekomendasi terbaik bagi Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Harapannya bahwa penyelesaian perkara tindak pidana ini selalu mengutamakan keadilan restoratif (Restorative Justice) yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. AA09