Nasdem Tindak Tegas Kadernya, Lalu Parpol Lain Komisi III Mana Tindakannya

Terkait Kasus Permintaan Seragam ke OPD

 

INDRALAYA, SuaraSumselNews – BOCORNYA surat permohonan pembuatan seragam pada OPD Ogan Ilir oleh Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Partai Nasdem secara tegas melakukan penonaktifan Ketua Komisi III DPRD disini kader Partai Nasdem membawahi bidang pembangunan, publik sangat mengapresiasi tindakan tegas ini.

Lalu masyarakat bertanya, mengingat pada Komisi III tersebut ada sembilan anggota, merupakan kader dari beberapa Parpol lainnya?.

Dari kesembilan anggota pada Komisi III, yaitu Ketua Arif Fahlevi (Partai NasDem), Wakil Ketua, Safari (Partai PDI Perjuangan). Sekertaris, Rani Susilawati (Partai Gerindra). Sedangkan anggota-anggotanya Hernawan (Partai Gerindra), Zahruddin (Partai PPP) Arsudin (Partai PAN-Ketua DPD PAN). Taufik Artama (Partai Demokrat), Benny Hidayat (Partai PPP), M Ilham (Partai PKS).

Saatnya, publik masih menunggu tindakan dari parpol terhadap kader-kadernya, sebagaimana tindakan tegas dilakukan Partai NasDem. Selain dari itu publik juga menunggu langkah dan tindakan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Ogan Ilir.

Dalam surat permohonan yang diajukan ke OPD Ogan Ilir sangat jelas nama berikut size baju yang dimohonkan.
Ini memperkuat bahwa semua nama yang tercantum mengetahui permohonan itu diperkuat ditulisnya size baju.

Bahwa pada BAB XII Pasal 25 tentang Sanksi, BK dapat menjatuhkan sanksi pada anggota DPRD jika terbukti melanggar kode etik dan atau tata tertib atas hasil verifikasi.

Sanksi yang dimaksud dalam pasal tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan hingga pemberhentian sebagai anggota (PAW).

Ironi menang dengan permohonan pembuatan seragam ini diduga kuat melanggar aturan. Sebuah tindakan yang mencoreng kredibilitas dan kepercayaan masyarakat pada sebuah lembaga perwakilan rakyat.

Ya, meskipun sudah ada permintaan maaf dari Ketua DPRD Ogan Ilir, publik masih sangat menunggu adanya tindakan tegas dari pimpinan Parpol dan BK DPRD, sehingga lembaga terhormat ini benar kembali berwibawa dan dipercaya.

Salah seorang warga Ogan Ilir yang namanya minta tidak ditulis mengatakan, sebaiknya anggota DPRD Ogan Ilir lebih banyak lagi berlajar tentang per-Undang-undangan yang berlaku.

Tidak menutup kemungkinan, terutama bagi anggota DPRD Ogan Ilir yang baru, tidak banyak memahami kode etik sebagai anggota terhormat, dan tidak menjadikan lembaga jadi tidak terhormat dan mengecewakan masyarakat.

Makanya, masyarakat disini berharap perbuatan tercela ini tidak terulang kembali. Sekalipun perbuatan sejenis sudah tidak lagi rahasia umum yang dilakukan onggota DPRD kepada OPD. Ya hanya saja tidak bersurat tetapi hanya tersirat.

Akibat bersurat, maka sangat jelas pelaku benar- benar tidak paham kode etik anggota yang terhormat. (gus)