Kebijakan yang Dilakukan Prosedur
INDRALAYA, SuaraSumselNews | MASIH hitungan hari, Aufa Syahrizal sebagai Pjs Bupati Ogan Ilir, telah melakukan kontrol penggunaan uang negara di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.
Sikap tegas yang dilakukan Pjs Bupati Ogan Ilir, Aufa Syahrizal dengan melayangkan surat berupa rekomendasi pencairan dana ditujukan ke Bank Sumsel Babel, Rabu (29/9) nomor 800/078/III/2020.
Sayangnya ketegasan Pjs Bupati OI Aufa Syahrizal ini mendapat tantangan dari Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir, Wahyudi ST. Dikatakan bahwa Pjs Bupati OI, Aufa Syahrizal tidak paham tupoksi sebagai Pjs sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 dan tidak melakukan koordinasi dengan pihak legislatif.
Terkait tudingan ini, Pjs Bupati Ogan Ilir, Aufa Syahrizal menjelaskan, kebijakan yang ia lakukan dalam prosedur pencairan dana sangat wajar dirinya mengetahui kapan, dan untuk apa dana negara dipergunakan.
Selaku pejabat negara sungguh sangat wajar mengetahui pergerakan keuangan, kapan dan untuk apa. Ditambahkan Aufa Syahrizal, terkait Permendagri no 13 tahun 2006, justru karena saya sangat faham, makanya kebijakan dengan melayangkan surat tersebut. Dan saya tidak mau kecolongan, ujarnya tegas.
Masih Aufa Syahrizal, saya benar-benar tidak mau dimasa jabatan saya yang sementara ini justru merusak jati diri saya sebagai abdi negara yang sudah puluhan tahun saya jalani. Saya sudah terbiasa bekerja sesuai tupoksi, dan administrasi sebagaimana mestinya.
Dirinya juga menolak, adanya penilaian bahwa kebijakan ini justru menghambat jalannya pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir.
Aufa Syahrizal, juga menjelaskan terkait tudingan tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan legislatif, menurut dirinya janganlah hal tersebut dibesar-besarkan. Selama kita sama memiliki tujuan yang baik dan benar dalam menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, khususnya Kabupaten Ogan Ilir.
Mungkin saya boleh berilustrasi, bagaimana ketika petugas harus mengatur arus lalu lintas tetap lancar saat lampu persimpangan jalan mati akibat aliran listrik padam. Secara aturan sudah jelas, lampu warna merah, tandanya kendaraan harus setop, lampu warna hijau boleh jalan. Akibat aliran listrik padam maka lampu tersebut mati.
Sementara kelancaran wajib terlaksana. Pertanyaannya apakah dalam mengambil kebijakan tersebut petugas harus lapor lebih dahulu kepada atasan, tentunya tidak.
Selama kebijakan tersebut bertujuan untuk keselamatan semua pihak tentunya wajib dijalankan. Jadi menurut Aufa Syahrizal, sebagai pengelola lembaga negara, kita berkewajiban untuk berbuat yang terbaik, jujur dan amanah.
Saya tegaskan lagi didalam masa kepimpinannya sebagai Pjs Bupati dirinya tidak mau ada kesalahan apapun terlebih lagi dalam penggunaan uang negara.(*)
laporan : gusti ali





想知道为什么这么多人选择Telegram?访问TG中文版下载,了解其速度、安全性和强大的社群功能。