Kejari Linggau Kembalikan Uang Negara ke Muratara

LUBUKLINGGAU, SuaraSumselNews | KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuklinggau,, Willy Ade Chaidir didampingi Kasi Pidsus, Yuriza Antoni menyerahkan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 882.786.038,25 kepada Pemerintah Kabupaten Muratara, Rabu siang (2/8).

Uang yang diserahkan tersebut merupakan hasil penyitaan kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi kasus pembangunan Akademi Komunikasi Negeri (AKN) Disdik Kabupaten Muratara tahun anggaran 2016 lalu.

Kata Kajari pengembalian uang kerugian negara kepada Pemkab Muratara tersebut merupakan atas perintah pengadilan. “Pengembalian uang ini, ada yang berdasarkan hasil putusan pengadilan dan putusan Mahkamah Agung (MA),” jelasnya pada wartawan di kantor Kejari Lubuklinggau.

Disebutkan bahwa kasus korupsi pembangunan AKN Pemkab Muratara ini dilakukan pada tahun 2016 silam dengan nilai anggaran sebesar Rp 8,5 miliar. Namun, fakta di lapangan, hasil pembangunan tidak sesuai dengan jumlah anggarannya.

Dari penanganan kasus korupsi AKN ini, lima orang sudah menjalani putusan pengadilan. Dan kelimanya Briyo Al Khoir dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara, Muhammad Subhan di jatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara

“Lalu Feri Susanto dijatuhi hukuman enam tahun penjara, Fahrurrozi dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan Firdaus dijatuhi hukuman enam tahun penjara,” terangnya.

Setelah uang hasil penyelamatan kerugian negara tersebut diserahkan ke Pemkab Muratara, dia berharap dapat dimanfaatkan untuk program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara Sekda Kabupaten Muratara, Alwi Roham sampaikan ucapan terimakasih. Dan berharap uang tersebut bisa digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Muratara.

“Pemkab Muratara akan merima penyerahan uang ini. Mudah -mudahan uang ini akan di gunakan untuk pembangunan di Kabupaten Muratara,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *