Selama Tahun 2020 Kasus yang Ditangani Polres OKU
BATURAJA, SuaraSumselNews | KEPOLiSIAN Resor (Polres) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) , sepanjang tahun 2020 menangani 84 kasus narkoba. Dengan tersangka sebanyak 95 orang.
“Kasus narkoba tersebut semua perkaranya telah diselesaikan,” jelas Kapolres OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga di Baturaja, Sabtu (2/1).
Bahwa dari jumlah kasus tersebut, turut disita barang bukti sebanyak 2,02 kilogram daun ganja, 190,2 gram sabu-sabu, dan 50 butir pil ekstasi.
Menurut dia, jumlah kasus narkoba tersebut turun dari data kasus yang sama pada tahun 2019 sebanyak 92 perkara dan 106 tersangka.
Dia menyebutkan barang bukti pada tahun 2019 sebanyak 1,98 kilogram ganja dan 300,48 gram sabu-sabu.
“Semuanya sudah dimusnahkan,” kata Kapolres.
Sementara, angka kriminalitas di Bumi Sebimbing Sekundang itu sepanjang tahun 2020, urainya, justru meningkat sebanyak 290 perkara dengan penyelesaian 244 kasus.
Pada tahun 2019, lanjut dia, angka kriminalitas yang ditangani Satreskrim Polres OKU sebanyak 206 perkara dengan 168 kasus yang telah diselesaikan.
Berdasarkan dari data, ada peningkatan jumlah tindak pidana kasus kriminalitas pada tahun 2020. Namun, penyelesaian kasusnya juga naik.
Untuk penanganan kasus narkoba, tsmbah Kapolres, sejak awal pihaknya menegaskan tidak tebang pilih, termasuk akan menindak tegas anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaannya.
“Ya, udah ada beberapa anggota polisi yang ditindak karena terbukti terlibat narkoba,” paparnya. (ril)