PALEMBANG, SuaraSumselNews | ATURAN pengetatan PPKM Mikro yang akan diberlakukan harus diketahui oleh masyarakat. Apa itu PPKM Mikro dan bagaimana mekanismenya?
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra menjelaskan pengetatan PPKM adalah larangan keras adanya kerumunan. Alhasil, untuk mengantisipasi itu turunlah kebijakan pada pukul 17.00 WIB mall dan restoran harus tutup.
“Sebenernya yang dilarang itu kerumunannya. Makanya mall ditutup. Karena masyarakat mau kemana lagi kalau mall ditutup. Tetapi kalau rumah makan boleh buka, namun kursinya ditutup. Mereka hanya boleh melayani pesanan saja,” katanya saat dibincangi Rabu,(7/7).
Dilanjutkannya pengetatan PPKM juga mengatur kepada rumah ibadah dan kantor-kantor. Diakuinya untuk perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%. “Kita nanti bersama Pol PP Dishub, TNI akan memberlakukan itu besok di Kota Palembang,” ujarnya.
Diakuinya besok pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan mendatangi semua Mall di Kota Palembang.
Hal itu bertujuan untuk melakukan sosialisasi PPKM Mikro. Selain itu lokasi lainnya yang akan disosialisasikan rumah makan dan rumah ibadah. “Besok selama dua hari masih tahap sosialisasi. Hari Jumat sudah mulai kita tutup,” tegasnya.(as)