Istri Siri Disiksa, Masukan Ulekan Cabai ke Kemaluan

Kini Kasusnya Ditangani Polres Banyuasin

BANYUASIN, SuaraSumselNews | DILATAR belakangi rasa cemburu, seorang suami berinisial SRN (44) nekad melakukan percobaan pembunuhan terhadap istri sirinya, dengan menyekap nya,. Bahkan dengan sadisnya memasukan ulekan cabai ke kemaluan sang istrinya.

SRN berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin. Pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap istri sirinya yang terjadi pada pada Selasa (1/6) pukul 21.00 WIB di dalam rumah korban yang beralamat di Dusun III RT 018 RW 06 Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi  SIK,mengatakan kasus ini merupakan percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan terhadap istri dan ada senjata tajam juga yang digunakan pelaku. 

Modus pelaku sendiri cemburu, sehingga dia melakukan penganiayaan sehingga korban mengalami memar dan luka-luka.
“Bisa dibilang ini sadis, karena seharian di aniaya, ini juga mungkin pertolongan dari tuhan sehingga korban bisa selamat dan melarikan diri,”ujarnya pada Press Release di Mapolres Banyuasin, Minggu (06/6)

Menurut Imam, untuk percobaan pembunuhan sendiri ini bisa terlihat dari luka bekas jiratan dileher korban, kemudian ditambah adanya bekas luka bakar di wajah korban akibat disudut dengan api rokok.

“Tim Reskrim Polres Banyuasin langsung turun ketika mendapatkan laporan ini dan semuanya nanti akan didalami termasuk juga dengan status pernikahan mereka. 

Saat ini kita fokus terhadap kasus yang dialami korban. Korban saat ini akan didampingi juga dari Perlindungan Perempuan dan Anak ,”jelas Imam.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra menambahkan bahwa memang benar pelaku juga telah melakukan perbuatan tidak terpuji dengan memasukkan ulekan cabe ke dalam bagian sensitif dari korban.

“Kita ada bukti Visum, BB ulekan dan korban juga jalannya ngangkang. Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu Pasal 338 Jo 53 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,”tegasnya. (*)
laporan ; temi jen husni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *