Istri Korban Tahanan Polsek Lapor Polda

PALEMBANG, Suara Sumsel News- Penangkapan Muchsin bin Zen (35) oleh petugas Polsek Ilir Timur II Palembang, berbuntut panjang.  Sebab, sebelum ditangkap, raut wajah Muchsin yang sehat-sehat saja itu kini babak  belur di Polsekta Ilir Timur II Palembang, dan hal tersebut sebelumnya sudah dilaporkan di ke Propam Polresta Palembang, Kamis (16/11) lalu.

Melihat suaminya di sel  tahanan, Ny Siti Aisyah Dencik kaget setengah mati. Sebab, Muchsin yang sebelumnya baik-baik saja itu, wajahnya  kini babak belur. Karena tidak terima suaminya dibuat seperti itu kembali Siti Aisyah melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Sumsel,  Sabtu (18/11).

Ditemani kuasa hukumnya, RH Alex Effendi SH dan M Yani Bahtera SH dan rekan, Siti Aisyah  mendatangi  SPK Polda Sumsel. Di depan petugas SPK Polda Sumsel,  malaporkan  anggota Reserse Narkoba Polresta Palembang, Ipda W dan kawan-kawannya. Laporan itu diterima petugas SPK Polda Sumsel, Brigadir Hindrah. “Laporan ini kami terima,” ujar Hindrah, saat menerima rombongan Ny Siti Aisyah  Dencik.

Sementara itu, penasihat hukum Ny Siti Aisyah Dencik, M Yani Bahtera SH, mengatakan untuk sementara ia dan rekan melaporkan Ipda W atas dugaan kasus pengeroyokan terhadap Muchsin ke SPK Polda Sumsel.

Sedangkan RH  Alex Effendi SH, berharap agar oknum petugas  yang  memukuli Muchsin dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. “ Kami hanya meminta penegakan hukum dan memproses oknum pelaku penganiayaan terhadap korban, sehingga tidak terjadi lagi  ketidakadilan yang terjadi terhadap  tahanan,” ujar Alex.

Sebelumnya, Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Hadiwijaya melalui  Panit Reskrim Polsek IT II Palembang, Ipda Andrian Novalezi menerangkan, setelah penangkapan itu, datang dua anggota polisi Satuan Narkoba Polresta Palembang berinisial perwira W dan G. “Setelah hadirnya dua anggota Polisi Satuan Narkoba Polresta itu, kami meninggalkan mereka bertiga,” ujar Andrian.

Menurut Andrian, pihaknya menangkap Muchsin yang DPO dalam kasus 170.  Penangkapan itu dilakukan sesuai  surat perintah penangkapan Nomor SP-Kap/375/XI2017/Reskrim, 13 Nopember 2017. “Ia ditangkap tanpa perlawanan. Jadi kami tidak mungkin melakukan penganiayaan. Apalagi dilakukan di kantor polisi,  hal itu menyalahi aturan,” terangnya. (asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *