Intel Kejati : Jika Ada Intimidasi dari LSM di Sekolah Lapor Polisi

50 Kepsek SLA Ikuti Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOS

PALEMBANG, SuaraSumselNews | SEDIKITNYA 50 Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK dan SMA Luar Biasa ikuti sosialisasi pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilaksanakan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsell. Dan juga dihadirkan sebagai dari Kejati Sumsel, Rabu (29/9). 

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Riza Pahlevi didampingi Kabid Tenaga Pendidik dan Pendidikan,  Emzen, MM mengatakan, sengaja pihaknya mengumpulkan semua kepala sekolah agar panduan penggunaan dana BOS sesuai dengan peruntukkannya.

Maksudnya, jangan sampai karena ketidaktahuan, justru tindakan tersebut malah bisa menjerumuskan dalam lingkaran hukum. Bahkan dimanfaatkan oleh pihak lain, seperti organisasi tertentu untuk mengambil keuntungan.

Sementara, koordinator Intel Kejati Sumsel, Roy Ryadi SH MH l, menekankan aspek hukum yuridis dari dampak salah penggunaan pengelolaan uang negara. Termasuk unsur pembentuknya serta penerapan sanksi hukum jika pelanggaran terjadi. Ya bagaimana cara menghadapi pengawasan dari  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga ancaman dan intimidasi yang timbul. 

“Ini lebih kepada penekanan kita kepada pihak sekolah agar lebih paham dan tidak terjebak dalam lingkaran hukum. Jika salah menerapkan prosedur, termasuk bagaimana penangananya.
Dan jika ada semacam ancaman dari lembaga tertentu akibat ketidaktahuan itu,” katanya. 

“Ini lebih kepada bimbingan teknis pola  pengelolaan anggaran dana BOS. Juga pembinaan pola pengawasan dari masyarakat, menyanhkut LSM dan lainnya, ” ujarnya.

Sementara Roy Ryadi mengatakan banyak juga keluhan yang masuk akibat makin banyaknya LSM yang berada dalam lingkungan pendidikan. Rata-rata memang organisasi pengawas masyarakat itu sudah mengantongi izin operasional. Jika tidak memiliki izin sebaiknya, lanjut dia, tidak usah diiindahkan.

Bahwa keberadaan LSM atau organisasi masyarakat itu sesuai kaidah adalah hanya berfungsi pada lembaga pengawasan saja. Namun jika tindakan sudah mengarah pada intimidasi hingga pengancaman hingga melahirkan rasa tidak nyaman seseorang, mengacu pada negara hukum, sebaiknya bisa dilaporkan. 

“Karena ini adalah negara hukum, jika tindakan sudah mengarah pada langkah intimidasi dan ketidaknyamanan hingga pengancaman, sebaiknya bisa diproses secara hukum karena sudah ada aturan yang mengikat soal itu dalam undang-undang pidana, ” tuturnya. 

Keberadaan organisasi masyarakat itu hanya sebatas lembaga pengawasan saja. Selama fungsinya dijalankan dengan baik tanpa ada pelanggaran satu sama lain, semuanya bisa jalan beriringan. 

“Intinya kalau tidak salah dan kita merasa ada intimidasi sebaiknya lapor. Jika kedua belah menjalankan fungsi tanpa ada yang melanggar, tentu akan lebih baik, ” tegasnya. (*)
liputan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *