Ini Lho 9 Jenis Harta yang Wajib Dizakati

SEPERTI yang sudah diketahui oleh masyarakat umum, dalam hukum Islam, zakat itu hukumnya wajib. Oleh sebab itu, Anda harus menyisihkan harta kekayaan Anda untuk dizakati setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, zakat didasarkan pada harta yang dimiliki. Lantas, jenis harta yang wajib zakat itu apa saja? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

9 Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Pada hakikatnya, zakat merupakan sebuah pungutan yang diambil dari kekayaan orang yang dianggap mampu untuk nantinya dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Diantaranya untuk golongan orang fakir dan miskin. Nah, buat Anda yang bingung mengenai jenis harta yang wajib untuk dizakati. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Berikut ini daftar sembilan jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.

1. Emas, Perak dan Logam Mulia Lainnya

Emas dan perak merupakan salah satu jenis harta yang wajib zakat. Baik itu dalam bentuk uang maupun potongan. Asalkan sudah mencapai nisab, sudah haul atau berusia satu tahun dan bersih dari piutang dan juga kebutuhan pokok lainnya.

Adapun nisab dan kadar emas yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya saat sudah mencapai dua puluh dinar atau sekitar Rp958 ribu dan juga sudah haul. Adapun zakat yang perlu dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari emas yang Anda miliki tersebut.

Sedangkan untuk nishab perak yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya saat sudah mencapai dua ratus dirham atau sekitar Rp784,9 ribu dan juga sudah haul. Besaran zakat yang perlu dikeluarkan untuk perak juga sama dengan emas, yakni 2,5 persen.

Untuk perhitungan harta emas dan perak lainnya, bisa dihitung dengan persentase seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Baik itu jumlahnya sedikit maupun banyak. Asalkan sudah sesuai nisab dan haul, berarti Anda harus mengeluarkan zakat dari harta tersebut.

2. Uang dan Surat Berharga Lainnya

Tentunya sudah jelas mengenai uang tunai. Sedangkan untuk surat berharga contohnya adalah cek, giro, tabungan, deposito dan lain sebagainya. Nisab surat berharga yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya adalah saat nilainya setara dengan 85 gram emas murni dan sudah didapatkan selama satu tahun, maka wajib melakukan zakat atas harta tersebut sebesar 2,5 persen.

3. Perniagaan

Semua harta yang dihasilkan dari perdagangan dan industri atau perniagaan wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Baik itu yang masih berupa barang dagangan, uang kontan dan juga piutang yang masih mungkin untuk kembali.

Adapun besaran zakat yang perlu dikeluarkan adalah 2,5 persen dari harta barang perniagaan setelah dikurangi utang dan juga kerugian. Adapun nisab dari harta perniagaan adalah senilai dengan 85 gram emas dan juga berusia satu tahun (haul).

4. Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan

Selain harta benda yang sudah berwujud uang maupun logam mulia, hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan ternyata juga wajib untuk dizakati. Adapun nisab dari jenis harta ini adalah lima wasaq atau setara dengan 653 kilogram.

Adapun besaran zakat yang perlu dikeluarkan dari harta hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan ini sebesar sepuluh persen jika diairi dengan air hujan atau menggunakan aliran air sungai. Sedangkan untuk yang pengairannya memerlukan biaya tambahan, seperti menggunakan pompa air dan lain sejenisnya, besaran zakat yang harus dikeluarkan sebesar lima persen. Harta yang satu ini wajib dizakati tiap panennya.

5. Peternakan dan Perikanan

Zakat hewan peternakan hanya berlaku untuk ternak unta, sapi atau kerbau dan juga kambing atau domba. Adapun nisab dari hewan ternak unta adalah lima hingga sembilan sekor unta dengan jumlah zakat sebanyak satu ekor kambing. Untuk jumlah unta di atasnya, berlaku nisab kelipatan lima untuk tambahan zakat satu ekor kambing.

Sementara untuk ternak sapi atau kerbau, nisabnya sebanyak 30 hingga 39 ekor sapi atau kerbau, dengan zakat satu ekor jantan atau betina berumur satu tahun. Untuk sapi sebanyak 40 hingga 59 ekor, zakatnya berupa dua ekor anakan betina berusia dua tahun. Untuk 60 hingga 69 sapi, zakatnya berupa dua ekor sapi jantan. Serta untuk 70 hingga 79 sapi atau kerbau, zakatnya berupa dua ekor anakan sapi betina berumur dua tahun dan berumur satu tahun.

Sementara untuk zakat hewan ternak domba dan kambing dengan jumlah di bawah 120 ekor, zakatnya satu kambing. Untuk kambing sebanyak 120 hingga 200 ekor, zakatnya dua ekor kambing. Serta berlaku kelipatan tiap seratus ekor kambing ditambah satu ekor kambing lagi untuk zakatnya.

6. Pertambangan

Harta pertambangan ternyata juga menjadi salah satu harta kekayaan yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Adapun ketentuan pengeluaran zakat harta pertambangan sebesar 2,5 persen dari total kekayaan yang didapatkan saat menambang.

Sedangkan untuk nisabnya, tambang emas, harus dizakati ketika sudah senilai dengan 91,92 gram emas murni. Sementara untuk tambang perak senilai dengan 642 gram perak. Selain itu pertambagan lain selain emas dan perak, nisabnya senilai dengan nisab emas.

7. Perindustrian

Harta kekayaan berupa perindustrian mempunyai nisab senilai dengan 91,92 gram emas murni. Sedangkan menurut Yusuf al Qardhawi nisabnya senilai dengan 85 gram emas murni. Adapun besaran zakat yang perlu dikeluarkan dari harta jenis perindustrian sebesar 2,5 persen dari total harta yang dimiliki.

8. Pendapatan dan Jasa

Hampir sama dengan harta kekayaan berupa perindustrian. Zakat dari pendapatan dan jasa yang perlu dikeluarkan sebesar 2,5 persen setelah mencapai nisab senilai 91,92 gram emas murni atau menurut pendapat lain senilai 85 gram emas murni.

9. Rikaz

Rikaz atau barang temuan merupakan harta terpendam yang ditemukan di dalam tanah terpendam bertahun-tahun. Rikaz bisa berupa emas, perak maupun logam mulia lainnya yang pemiliknya tidak diketahui. Adapun besaran zakat yang perlu dikeluarkan untuk harta rikaz sebesar 20 persen.

Itu dia sembilan jenis harta yang wajib zakat. Nah, buat Anda yang yang tidak sempat keluar rumah untuk membayar zakat ke badan amil yang ada di daerahnya Anda, saat ini cara bayar zakat paling mudah melalui Blibli.

Pasalnya, marketplace tersebut membuat program Zakat Mal yang bisa Anda gunakan untuk membayar zakat mal dengan mudah ke berbagai lembaga amil zakat yang ada di Indonesia, seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.

Untuk caranya sendiri sangat mudah. Anda hanya perlu membuka website Blibli, kemudian pilih menu “Zakat Maal” yang ada di pilihan menu “Semua”. Kemudian pilih penyedia yang Anda yakini bisa menyalurkan zakat yang Anda keluarkan, lalu masukkan jumlah nominal besaran zakat. Langkah terakhir, yang perlu Anda lakukan hanya memilih menu “Lanjut Bayar” dan melakukan pembayaran dengan metode yang Anda inginkan. Sangat mudah bukan? (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *