Terkait Cuti, BPJS dan THR tak Jelas
PALEMBANG,SuaraSumselNews- SEBANYAK tujuh karyawan PT Sun Well Louis (SWL), melalui surat tertulis 19 Februari 2018 lalu, mereka ajukan permintaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pekerjaan.
Alasan mereka, karena pembayaran gaji bulan yang tak sesuai. Bahkan, termasuk tugas pokok dan fungsi karyawan, minus didapatkan. Misalnya, soal BPJS Kesehatan, cuti tahunan, termasuk THR karyawan yang kurang jelas.
Komisaris/pemilik PT SWL, Dr Hendra yang berkantor di Jalan Ratna NO 31, Kelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Diketahui sebagai perusahan bergerak bidang kesehatan dan Pedagang Besar Farmasi (PBF).
Permintaan PHK tujuh karyawan tersebut diantaranya, Ahmad Soleh, Suhardi Kari, Aan Ainulsyah, Marjuni, Indrayadi, Ahmad Yani dan Romi Meirdiansyah. ‘’Kini kasus tersebut telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang.
LANGGAR
Diketahui Praktek Dr Hendra atau PT Sun Well Louis (SWL) dengan Izin PBF No. HK 02.02.06.PBF/V/0187/2016. Telah menjual obat obatan secara langsung kepada dokter, bidan dan paramedis, secara berkelanjutan.
Kepada media ini, Romi Meirdiansyah dengan jabatan marketting merangkap fakturis PT SWL itu, menjelaskan, kegiatan distribusi dilakukan dalam dan luar kota provinsi Sumatera Selatan. Dengan target praktek dokter, bidan dan paramedis lainnya.
Buktinya, ujar Romi, perusahaan ini, diduga memalsukan surat pesanan, cap Apotek dan tanda tangan apotek tertentu. Hal itu digunakan sebagai apotek panel (mengatasnamakan apotek), menjual dan mendistribusikan obat obatan. ‘’Ironisnya dugaan pemalsuan itu, tanpa diketahui pihak apotek rekanannya” terang Romi.
Tambah dia, enam karyawan lain menceritakan, seharusnya dokter, bidan atau praktek paramedis lainnya tak boleh memesan obat secara langsung ke distributor atau PBF.
Namun kenyataannya seperti itu. Ini adalah pelanggaran Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2009, tentang ke farmasian, “ papar mereka.
Terkait hal itu, Dr Hendra, Komisaris PT SWL kepada media ini Senin kemarin membantah, bahwa semua tuduhan itu, hanya mencari alasan saja. Mereka itu, pemalas. Padahal kita telah berbuat baik. ‘’Siapa yang mencuri data saya,“ ujarnya.
Sementara, Kepala Disnaker Palembang, Edison S.Sos,MSi, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengupahan dan Jaminan Sosial, Nofiar Mardalena membenarkan adanya laporan karyawan dimaksud.
“Benar laporan tersebut sudah kami terima. Dan pihaknya berencana akan membantu mediasi antara ke dua pihak pelapor dan terlapor,’’ urai Nofi.
Juga pihak Kejari Kota Palembang, saat di konfirmasi melalui Kasi intel Akbar Ali, dia belum bisa mengambil sikap. Ya, akan dipelajari dulu kasus tersebut lebih lanjut,’’ elaknya. (*)