Gelar Rapat Teknis Jaringan

BIG Laksanakan di Hotel Aryaduta

PALEMBANG, SuaraSumselNews- BADAN Informasi Geospasial (BIG) menggelar rapat teknis simpul jaringan informasi geospasial nasional tingkat regional Sumatera, di Hotel Aryaduta, Rabu kemarin. Mengingat, Agustus 2018, semua daerah harus memiliki basis data yang terhubung langsung ke pemerintah pusat.

Deputi Bidang Informasi Geospasial, Adi Rusmanto mengatakan, kalau bicara masalah simpul jaringan jauh sekali maunya apa. Tapi hal yang paling mendasar, adalah kebijakan satu peta itu harus dibagi pakai kan. Kalau nggak bisa dibagi pakai kan udah berhasil pernah ada Perpres 27 tahun 2014, tentang jaring formasi fiskal nasional.

Disitu sebetulnya adalah peluang atau media untuk mensosialisasikan atau menggunakan data-data ini supaya dipakai ke daerah. Maksdunya supaya digunakan oleh semua simpul jaringan daerah dan pusat, berjalan. Kementerian lembaga jaringan itu ada di daerah titik. Artinya bahwa semua data yang ada masuk dalam simbol jaringan ini, bisa dibagi pakaikan melalui jaring informasi geospasial nasional.

Mengenai kendala dilapangan, sambung Adi adalah tatkala masing-masing daerah itu juga tidak menyiapkan izin. Oleh sebab itu, ada edaran dari Menteri Dalam Negeri agar daerah menyiapkan. “Kita mencoba menyambut kira-kira pelaksanaan sumber daya. Jadi seluruh Indonesia yang kita rencanakan Agustus itu nanti, harus on semua, region Sumatera. Nanti legend yang lain akan seperti ini juga termasuk di Jawa,” bebernya.

Dijelaskan, pembangunan basis data itu, lebih akurat lebih berbasiskan data. “Hal ini berbasis masalah terbesar kita sekarang adalah tata ruang. Kedua soal konflik wilayah, itu kan wilayah apa milik siapa digunakan untuk apa kau suka, apa itu tidak mungkin diselesaikan. Kalau kita tidak punya peta yang akurat, mengapa keluar dari Perpres Nomor  9 tahun 2015,” jelasnya.

Sementara, Deputi Bidang Sosial, Ekoligi dan Budaya Strategis Kantor Staf Presiden, Yanuar Nugroho menambahkan, Indonesia nanti peta perkebunan, peta perizinan, pendidikan semuanya terintegrasi.

“Nah itu mau selesai kita mentargetkan 2018. Kita tak akan pernah sinkronisasi yaitu HP di luar itu tadi jaringan online. Dari Kementrian-Kementrian itu apa namanya ada dan bisa dimanfaatkan di luar itu ada peta peta tematik yang lain,” urai dia.

Misalnya, ada tanah terlantar yang sekarang ini statusnya dulu secara ilegal, ini bisa dilegalisasi. Sehingga ATR BPN bisa keluarkan sertifikat. “Tentu juga ada tata kelola standarnya, dan yang penting lembaga yang mengelola,’’ pungkasnya. (*)

Laporan : winarni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *