Rapat Paripurna XLVIII DPRD Sumsel
PALEMBANG, SuaraSumselNews | DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel gelar Rapat Paripurna XLVIII. Dengan agenda laporan hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi terhadap Raperda Perubahan APBD Sumsel tahun anggaran 2018. Dan pelaksanaannya di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin kemarin (17/9).
Rapat dipimpin Plt Ketua DPRD Sumsel, M Yansuri dan didampingi Wakil Ketua H Chairul S Matdiah dan Kartika Sandra Desi, serta dihadiri Gubernur Sumsel H Alex Noerdin.
Komisi I,II,IV dan V melalui masing-masing juru bicaranya menerima dan memahami Raperda Perubahan APBD Sumsel tahun anggaran 2018. Dan dengan perbaikan, penyempurnaan sesuai ruang lingkup bidang tugas komisi-komisi di DPRD Sumsel.
Juru bicara Komisi II DPRD Sumsel, Tri Aljadin mengatakan, pihaknya sarankan mitra kerja agar dapat meningkatkan komunikasi secara berkala dengan DPRD Provinsi Sumsel. Khususnya terkait perkembangan, kemajuan dan permasalahan program. Tujuannya agar terlaksananya fungsi pengawasan serta terwujudnya sistem penganggaran sesuai peruntukannya.
Kami menyarankan semua OPD kedepan dapat menyelaraskan dengan program-program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Tujuannya agar adanya keserasian antara kegiatan yang direncanakan OPD dengan program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur untuk lima tahun kedepan, ” katanya.
Sementara, juru bicara Komisi III DPRD Sumsel, Ridwan SE menambahkan, laporan Komisi III yang disampaikan, pada prinsipnya tetap pada kesimpulan beserta lampirannya.
“Komisi III berkaitan dengan beberapa hal yang dibahas bersama BPKAD, Bapeda dan pimpinan dewan. Komisi III meminta agar dalam evaluasi Kemendagri, seluruh laporan Komisi III menjadi bagian utuh dari dokumen evaluasi Kemendagri,” harapnya.
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengatakan, Raperda Perubahan APBD Sumsel tahun anggaran 2018 beserta lampirannya dari tiap komisi akan diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi.
Raperda Perubahan APBD Sumsel tahun anggaran 2018 menurut Gubernur dengan rincian, Pendapatan PAD Rp 3. 449 .590.628.837.14.Kemudian, dana primbangan Rp 5. 676.685.384. 299.00.
Ditambah, lain pendapatan daerah yang sah Rp 70.201.911.320.00. dan jumlah pendapatan setelah perubahan Rp 9.196.477.924.456.14. Belanja tak langsung Rp 5.290.178.657.469.00 dan belanja langsung Rp 3.386.640.270.788.95
Bahwa jumlah belanja setelah perubahan Rp 8.676.818.928.257.95. Surpus Rp 519.658.996.198.19. Selan itu penerimaan pembiayaan Rp 40.981.876.062.12. Pengeluaran pembiayaan Rp 560.640.872.260.31, jumlah pembiayaan setelah perubahan Rp 519.658.996.198.19.
Dengan keyakinan dan niat yang tulus, ikhlas serta tekat yang kuat, insya Allah program dan kegiatan yang ditetapkan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Sumsel tahun anggaran 2018 dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna,” pungkasnya. (*)
Komentar