Bupati Kuryana Hadiri Rapat Paripurna
BATURAJA, SuaraSumselNews | BUPATI Ogan Komering You (OKU) Drs H. Kuryana Azis menghadiri Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten OKU Masa Persidangan ke-2 Tahun Sidang 2020. Kegiatan dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah (Rapetda) Kabupaten OKU tahun 2020. Dan dipusatkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Jumat (7/2).
Rapat Paripurna VIII DPRD OKU dibuka oleh Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri, S.T. dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum.
Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis menyampaikan pembahasan 6 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tahap 1. Hal itu sesuai kesepakatan dalam program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2020 yang terdiri dari 5 (lima) Raperda inisiatif Pemerintah Kabupaten OKU dan 1 inisiatif DPRD Kabupaten OKU.
Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten OKU menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja
Raperda perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten OKU menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten OKU
Sedangkan Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Baturaja Multi Gemilang menjadi Perusahaan Umum Daerah Baturaja Multi Gemilang.
Juga Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten OKU menjadi Perseroan Terbatas Bank BPR Baturaja (Perseroda)
Selain itu Raperda tentang Pembentukan Desa Kemilau Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Jo Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Raperda tersebut kiranya dapat dibahas bersama guna mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU.
Ketua Bapemperda Yopi Sahrudin S.Sos mengatakan, tahapan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten OKU tentang Keolahragaan.
Pemerintah daerah sebagai pelaksana pemerintahan di tingkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab. Utamanys untuk melaksanakan kegiatan olahraga yaitu dengan menyediakan prasarana dan sarana keolahragaan.
Ditambah organisasi keolahragaan yang bertugas untuk membina dan mengembangkan prestasi. Khusus untuk mengikuti ajang lomba di tingkat kabupaten/kota daerah nasional maupun internasional.
Diharapkan nantinya dengan adanya Peraturan Daerah tentang keolahragaan ini akan memberikan kepastian hukum. Terutama bagi perangkat daerah dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan termasuk organisasi olahraga. Ditambah, pelaku olahraga, serta masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga.
Tujuannya mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat, dan bugar serta berprestasi dalam berbagai kegiatan olahraga
Dengan program gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta peningkatan prestasi olahraga. Apakah itu di tingkat Desa, Kelurahan serta Kecamatan bahkan nasional. Keolahragaan di bumi Sebimbing Sekundang khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu mampu mewujudkan sistem keolahragaan Nasional.
Hadir pada acara ini, Dandim 0403 OKU, Forkopimda OKU, Staf Ahli Bupati, Asisten, OPD, Kabag, Camat, Perbankan, BUMN/BUMD dan undangan lainnya.(*)
laporan : fikri