DLHK Evaluasi Izin PTC Mall

Tuntutan KAUKRP Terkait Pelangaran Izin

PALEMBANG, SuaraSumselNews | MEDIASI antara Komite Aksi untuk Kedaulatan Rakyat Palembang (KAUKRP) bersama PT Pendawa Lima Halim Bersama terkait dugaan pelanggaran izin lingkungan belum menemukan titik terang.

Mediasi yang difasilitasi DPRD Kota Palembang ini, dihadiri langsung instansi terkait seperti DLHK, Camat dan Lurah. Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Ali Sya’ban mengakui, dari hasil mediasi pihaknya menemukan dokumen lingkungan yang keabsahannya masih dipertanyakan.

“Salah satunya ada beberapa hal yang di temukan, seperti dokumen-dokumen lingkungan termasuk laporan monitoring dan beragam itu terindikasi ada hal-hal yang mencurigakan,” ujarnya usai mediasi, Selasa kemarin (7/11) di Hotel Novotel Palembang.

Bahwa untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, dia meminta dinas terkait segera mengkroscek seluruh dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT Pendawa Lima Halim Bersama.

“Kita minta nanti pihak DLHK mengevaluasi perizinan yang ada bagi PTC Mall dan Novotel ini. Sehingga kalau memeng terjadi pelanggaran dibuatkan izin baru,” pintanya.

Sementara, Kabid Tata Lingkungan dan Pemeliharaan Kualitas Lingkungan DLHK Kota Palembang, Reni Sefriani mengaku tidak pernah menerima laporan monitoring yang ditunjukkan oleh pihak PTC pada mediasi yang dilakukan.

“Kalau soal izin lingkungan kami jamin dan kami yakini prosesnya sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan. Bahwa  kami mengeluarkan izin itu diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tuturnya

Kalaupun memang laporan monitoring tidak dilaporkan ke DLHK, Reni menyebut pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap PTC Mall.

“Kalaupun memang itu sudah dibuat akan tetapi tidak dilaporkan ke DLHK, sebenarnya itu sudah mempunyai etikad baik dari pihak PTC Mall,” terangnya.

Sementara, Ketua Komite Aksi Untuk Kedaulatan Rakyat Palembang (KAUKRP), Andreas OP menjelaskan, laporan monitoring yang di miliki PTC Mall tak sesuai dengan standar aturan yang ditentukan PP Nomor 27 tahun 2012, tentang izin lingkungan.

“Yang kami tanyakan disini mengapa dokumen itu bisa muncul dan ini jelas bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya. Andreas menyebut dokumen laporan monitoring yang ditunjukan  pihak PTC terindikasi abal-abal.

“Kita sudah tanyakan ke DLHK bahwa mereka tidak pernah menerima laporan yang di tunjukan dan juga berdasarkan hasil yang kita lihat tadi laporan itu terkesan hanya copy paste, isinya sama dan tidak ada tanda tangan dari ownernya,” terangnya

Kemudian, ia menegaskan jika sampai pada pertemuan selanjutnya pihak PTC tidak dapat memberikan klarifikasi terkait indikasi pemalsuan dokumen monitoring lingkungan, pihaknya akan segera melaporkan ke pihak kepolisian.

“Tanggal 13 nanti pertemuan terakhir kita. Jika memang pihak PTC Mall masih tidak bisa memberikan dokumen yang diminta, kita tegaskan akan membawahi kasus ini ke kepolisian,” tegasnya.

Sementara, pihak PT Pendawa Lima Halim Bersama saat dikonfirmasi  tak dapat ditemui wartawan. Dan melalui pesan What’s up juga tidak bisa dihubungi. (*)

laporan: yulie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *