PALEMBANG, SuaraSumselNews | REALISASI Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Palembang masih sangat minim. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang hingga 26 April 2024, dari target Rp 2,586 miliar, baru tercapai Rp 356 juta atau hanya 13,80 persen. Pajak MBLB kini berada di posisi kedua terendah dari 12 jenis pajak yang dikelola Bapenda.
Kepala Bapenda Palembang, M Raimon Lauri AR, membeberkan beberapa alasan utama rendahnya realisasi pajak MBLB ini. Salah satunya adalah perubahan dalam Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang hanya mencakup kegiatan pengambilan mineral, tanpa pemanfaatan.
“Potensi pajak MBLB di Palembang hanya dari pengambilan pasir dan tanah,” jelas Raimon pada Kamis (16/5).
“Namun, pengambilan pasir dan tanah tersebut sebagian besar dilakukan di daerah lain, sehingga kami tidak bisa mengenakan pajak di Palembang,” urainya.
Meski menghadapi tantangan tersebut, Bapenda Palembang tidak tinggal diam. Raimon, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengoptimalkan potensi pajak MBLB.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar target pajak tercapai. Kami juga sedang menagih tunggakan pajak proyek tol tahun 2022. Kami telah berkirim surat ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan untuk mendapatkan data perusahaan yang memiliki izin pengambilan tanah dan pasir di Palembang,” tambahnya.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak MBLB. “Kami optimis, dengan upaya keras, target yang sudah ditetapkan bisa tercapai,” tegas Raimon.
Dengan berbagai strategi yang diterapkan, Bapenda Palembang berharap dapat mengatasi kendala dan meningkatkan realisasi pajak, sehingga dapat mendukung pembangunan kota secara optimal. (*)