PALEMBANG, Suarasumselnews– Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan pengiriman sabu sebanyak 3 kg. Serbuk haram itu disita dari seorang kurir berinisial CS, 28, warga Kertapati, Palembang.
Tersangka ditangkap di Jalan Palembang-Jambi, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. CS dicegat petugas saat mengendari sepeda motor menuju Kota Palembang. Sabu-sabu yang dibawanya dibungkus dalam kemasan teh ukuran sedang.
Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol John Turman Panjaitan saat memberikan keterangan pers di Kantor BNN Sumsel, Jalan Gubernur HA Bastari, Jakabaring, Palembang, Sabtu (24/2).
“Kami dapati BB (barang bukti) berada di dalam jok motor yang di kendarai tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu didapat dari seorang bandar berinisial AB yang sekarang masih dalam pengejaran. Tersangka juga mengaku baru dua kali menjadi kurir. Dia baru terlibat dalam peredaran narkoba sejak dua bulan terakhir.
Pertama, CS disuruh AB membawa 500 gram dengan upah Rp 10 juta. Sedangkan yang kedua, ia kembali disuruh membawa sabu seberat 3 kilogram. “Untuk yang kedua ini, belum sampai tujuan sudah ditangkap, jadi belum nerima upahnya,” ungkap CS.
CS dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup. (Win)