Ombudsman Sumsel Panggil Kepsek dan Disdik
PALEMBANG, SuaraSumselNews – OMBUDSMAN Perwakilan Sumatera Selatan kembali memanggil Kepala SMAN 5 dan SMAN Palembang, Dinas Pendidikan Sumsel dan Inspetorat Sumsel ke Kantor Ombudsman disini, Senin kemarin.
Tujuannya, untuk tuntaskan investigasi dan pemeriksaan terhadap dari laporan masyarakat, tentang dugaan maladministrasi pungutan atau pengumpulan dana saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan, Adrian Agustiansyah menerangkan, laporan hasil akhir pemeriksaan (LAHP) untuk SMAN 5 Palembang, bentuk mal administrasi yang dilakukan karena menetapkan besaran biaya sebesar Rp 7.500.000/siswa. Dan ketentuan batas waktu bagi orang tua siswa.
“Masih ada dimasukannya anggaran (komponen) yang telah ditampung oleh BOS dan PSG. Penampungan uang sarana tersebut, bukan di rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah, melainkan hanya di komite sekolah dan memungut uang sarana serta uang catering dilakukan tanpa seizin Gubernur Sumatera Selatan,” ujarnya.
Kata Adrian, untuk SMAN 6 Palembang bentuk mal administrasinya, pungutan uang yang dilakukan komite sekolah bukan termasuk kategori sumbangan melainkan pungutan.
“Pembentukan Komite Sekolah SMAN 6 Palembang bertentangan dengan Pasal 4 Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah karena lebih dari 50% pengurus komite SMAN 6 Palembang, ternyata anaknya masih aktif bersekolah di SMAN 6 Palembang yang kewajibannya mengatur tak lebih dari 50%” bebernya.
Adrian menerangkan, tindakan mal administrasi tersebut, Ombudsman telah mengeluarkan rekomendasi sebanyak 12 untuk SMAN 5 Palembang. Dan 5 rekomendasi untuk SMAN 6 Palembang, tindakan korektif yang wajib mereka laksanakan sebagai langkah perbaikan.
Menghentikan pengumpulan uang sarana tahun 2018/2019 ke orang tua/wali siswa. Mengembalikan uang sarana tahun 2018/2019 yang telah dipungut dari orang tua/wali siswa dan seluruh kebutuhan dana yang diatur diluar ketentuan BOS dan PSG harus seizin dari Gubernur Sumatera Selatan.
Inilah salah satu isi kesimpulan tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman yang ditujukan ke SMAN 5 Palembang dan SMAN 6 Palembang. Khusus SMAN 6 Palembang, Kepala Sekolah agar juga melakukan evaluasi terhadap pembentukan pengurus komite di SMAN 6 Palembang,” bebernya.
Tegas Adrian, pihaknya akan memberikan waktu selama 30 hari sampai 60 hari kepada SMAN 5 Palembang dan SMAN terhitung sejak penyerahan LAHP untuk dilaksanakan. Nantinya, dalam jangka waktu ditetapkan, masing-masing terlapor, SMAN 5 dan 6 Palembang, wajib menyampaikan perkembangan pelaksanaan tindakan korektif mal administrasi tersebut.
Jika terlapor tidak melakukan tindakan korektif pada jangka waktu yang ditentukan, maka pihaknya akan melanjutkan ketingkat rekomendasi.
“Hasil laporan pemeriksaan ini, kami tingkatkan menjadi rekomendasi oleh Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta jika tindakan korektif yang dikeluarkan tidak dilaksanakan. Rekomendasi ini tentunya melalui mekanisme penuh pimpinan Ombudsman RI dan oleh Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia pasal 38 itu wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Dan akan ada sanksi administrasif bahkan pidana (jika ada) bagi terlapor, bila tak indahkan rekomendasi tersebut,” tegasnya.
Sementara itu,Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Bonny Syafrian menegaskan, akan segera menindaklanjuti hasil dari temuan Ombudsman. “Penyerahan laporan akhir dari Ombudsman pada pihak-pihak terkait. Dalam hal ini diserahkan pada SMAN 5 dan SMAN 6, Disdik dan Inspektorat Provinbsi. Dan hasilnya segera kita tindak lanjuti berdasarkan apa yang direkomendasikan Ombudsman.
Dijelaskan Bonny, beberapa hal yang harus di tindaklanjuti. Misalnya, soal penetapan jumlah tak diperkenankan dan juga di SMAN 6 juga tentang koreksi Permendikbud No : 75 tahun 2016 tentang keanggotaann komite yang memang belum sesuai.
“Soal uang THR harus harus dihilangkan. Kemudiian BBM di SMAN 5 harus disesuaikan. Dan untuk SMAN 6, sebenarnya nyaris sama dengan SMAN 5, tapi tidak spesifik dan harus di koreksi. Tapi ini belum final, masih bisa dikomunikasikan,” kilahnya. (*)