Dari Data Selama Dua Bulan
MARTAPURA, SuaraSumselNews | SEDIKITNYA belasan ribu warga OKU Timur terjaring Operasi Yustisi 2020 oleh Polres OKU Timur, dalam rangka pencegahan Covid-19. Dan mereka diberi berbagai hukuman. Maksudnya agar mereka mempedomani protokol kesehatan (protokes) di luar rumah.
Dari data yang berhasil dihimpun selama dua bulan terakhir, belasan ribu warga yang melanggar Protokol Kesehatan telah diberi berbagai sanksi.
Rinciannya sanksi teguran tertulis (3.049 orang), teguran lisan (6.000 orang), menyanyikan lagu nasional (662 orang), membersihkan fasilitas umum (1.605 orang), membaca Pancasila (1.099 orang), dan tindakan fisik (1.864 orang).
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, melalui Wakapolres Kompol Erwan S Manik mengatakan, data tersebut dirangkum selama 2 bulan terakhir hingga pertengahan Oktober 2020 ini.
Banyak sanksi lebih ke arah edukatif dan efek jera sehingga warga dapat lebih sadar bahayanya Covid-19 ini. “Perlu sinergi dari semua pihak, untuk memutus mata rantai Covid-19. Tidak hanya Polri, TNI, Pemda, hingga masyarakat,” ujarnya, Selasa (20/10).
Pihaknya berharap agar warga lebih patuh dan taat pada Protokol Kesehatan, di manapun berada. Sehingga penyebaran Covid-19 tidak masif di OKU Timur khususnya. (sp)









纸飞机中文版是您了解这款功能丰富的消息应用的起点。探索其群组、频道、加密和跨平台特性。