MARTAPURA, SuaraSumselNews – Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distan TPH) Provinsi Sumatera Selatan sosialisasikan perubahan petunjuk teknis (juknis) penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2026 kepada penyuluh pertanian di Kabupaten OKU Timur, Jumat, kemarin.
Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida Distan TPH Sumsel, Rina Sopiana di Martapura, mengatakan bahwa sosialisasi yang didukung oleh Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI) tersebut juga diikuti para Pelaku Usaha Distribusi (PUD), Penerima Pada Titik Serah (PPTS), serta berbagai pemangku kepentingan sektor pertanian di wilayah setempat.
“Kegiatan ini menjelaskan beberapa perubahan aturan Kepdirjen PSP No 36/KPTS/RC.210/B/12/2025 ke aturan baru Kepdirjen No.33/KPTS/RC.210/B/07/2026,” katanya.
Dia mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut terbitnya regulasi terbaru mengenai mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, PT Pupuk Indonesia dan PUD.
Perubahan kebijakan berdasarkan Keputusan Dirjen PSP Nomor 33 meliputi mekanisme verifikasi data penerima, penyesuaian proses verifikasi dan validasi.
Dalam aturan yang lama Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemberi kuasa/petani yang di wakilnya dalam penebusan kelompok dalam bentuk foto copy. “Kemudian untuk saat ini kartu identitas pemberi kuasa/petani yang di wakilnya dalam penebusan kelompok harus menggunakan KTP asli,” jelasnya.
Dia menjelaskan, aturan juknis terbaru ini bertujuan untuk meminimalkan penyelewengan pupuk bersubsidi secara berkelompok.
“Kami berharap pemberi kuasa betul-betul secara sadar melakukan pembelian pupuk bersubsidi dengan berkelompok,” tegasnya. (*)




