Terkait Tebakarnya Gudang Minyak Solar Ilegal
PALEMBANG, SuaraSumselNews | WARGA Keramasan Kertapati Palembang sempat geger karena gudang terbakar. Makanya, setelah beberapa kali proses pemeriksaan, akhirnya Aipda Sy (42), resmi ditahan Provost Polrestabes Palembang.
Anggota Jatanras Polda Sumsel ini ditahan dugaan karena melanggar kode etik profesi Polri, terkait terbakarnya gudang penimbunan minyak solar ilegal, di Jalan Sartibi Darwis RT 28 RW 10 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang pada Kamis (22/9) kemarin, pukul 13.00 WIB.
“Benar, Sy sudah kita tempatkan di tempat khusus Polrestabes Palembang, tertanggal 23 September 2022 hingga 22 Oktober 2022,” terang Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kasi Propam, Kompol Agustan.
Selama 30 hari ditempatkan di tempat khusus, penyidik Propam Polda Sumsel akan terus melengkapi berkas perkara.
“Untuk perkara pelanggaran kode etik profesi Sy ditanggani Provost Polda Sumsel. Ya disini hanya untuk ditempatkan sementara,” jelasnya
Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap No 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
“Saat ini kami masih terus melengkapi berkasnya. Tetap kami akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku di negara Repuklik Indonesia, tegasnya. (*)
I like this blog very much, Its a real nice office to read and find info.Expand blog