Gembong Narkoba Wilayah Betung, Berhasil Diungkap Polres Bsnyuasin

BANYUASIN, SuaraSumselNews | SATUAN Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Junardi, SH berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Kasus ini terungkap berkat hasil kerja keras yang di pimpin Kasat Narkoba Polres Banyuasin ini yang terus gencar melakukan penyelidikan. Ya berhasil melakukan penangkapan dan diamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis shabu.

Untuk diketahui terduga pelaku tersebut adalah HG (32) yang merupakan warga Desa Sukamaju Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

HG berhasil diamankan di Jalan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Taja Raya II Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i, S.IK., M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Junardi, SH menjelaskan kronologis penangkapan terduga HG dimana Pada Selasa (19/4) pukul 15.00 WIB, Anggota Opsl Satres Narkoba Polres Banyuasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pondok di Jalan TPU Desa Taja Raya II sering adanya transaksi Narkotika jenis shabu.

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Banyuasin melakukanpenyelidikan di tempat tersebut. 

Selanjut nya anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Banyuasin melakukan penggrebekan di pondok tersebut dan mengamankan satu orang pelaku yang di duga selaku pengedar atas nama HG.

“Setelah digeledah ditemukan satu kantong plastik warna merah jambu yang berisikan tiga paket yang diduga Narkotika jenis shabu berat bruto 201,85 gram yang dibungkus kantong plastik warna hitam di dalam kantong belakang celana sebelah kanan milik pelaku,” ujar Kasat Narkoba Iptu Junardi.

Dibenarkannya atas kejadian tersebut pelaku HG berikut Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Barang Bukti (BB) yang disita yaitu berupa tiga paket besar Narkotika jenis shabu berat bruto 201,85 gram, tiga buah kantong plastik warna hitam, satu) buah kantong plastik warna merah jambu, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa plat Nomor,” jelasnya. (*)
laporan : temi jen husni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *